Pilu Hati MN, Dapat Kiriman Capture Video Hubungan Suami Istri, Pelakunya Dia dan Mantan Pacar
Pilu Hati MN, Dapat Kiriman Capture Video Hubungan Suami Istri, Pelakunya Dia dan Mantan Pacar
Pilu Hati MN, Dapat Kiriman Capture Video Hubungan Suami Istri, Pelakunya Dia dan Mantan Pacar
TRIBUNJATENG.COM - MN (16), gadis Madura asal Sumenep yang video panasnya disebar eks pacar di grup WhatsApp harus menanggung malu.
MN baru sadar video panasnya dengan sang mantan viral di WhatsApp (WA) setelah mendapat kiriman tangkapan layar video tersebut.
Hati MN jadi pilu. Ia geram dan melaporkan perbuatan mantannya, MTH (20) ke Polres Sumenep.
• Kronologi Pegawai PLTU Batang Positif Corona, 50 Orang Dikarantina Termasuk Dokter dan Perawat
• 90 Persen Virus Corona Masuk Melalui 3 Bagian Tubuh Ini, Berikut Penjelasan Kepala BNPB
• Alasan Keluarga Buka Plastik dan Mandikan Jenazah EY yang Berstatus PDP, Kini Mereka Dikarantina
• Cerita Bupati Sidoarjo Kejar Penggali Kubur yang Lari Ketakutan untuk Makamkan Jenasah Pasien Corona
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, video panas itu telanjur viral dan menjadi tontonan anggota grup WhatsApp yang mendapat kiriman dari MTH.
Dalam pengakuannya setelah ditangkap polisi, MTH menyatakan telah dua tahun ini menjalin asmara dengan MN.
Dalam rentang waktu tersebut, MTH mengaku sudah 10 kali pula berhubungan badan layaknya suami istri dengan MN.
Bahkan, beberapa adegan ranjangnya diabadikan melalui ponselnya.

Namun, hubungan mereka kandas tak lama ini setelah MN memutuskan sepihak.
MTH pun merasa sakit hati. Dia nekat menyebarkan tangkapan layar video panasnya ke grup WhatsApp.
Seperti diketahui, MTH ditangkap tim Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan video panas saat bersama kekasihnya.
Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini karena putus dengan kekasihnya bernama MN asal Kecamatan Kota Sumenep.
Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.
"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).