Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jalan Protokol Semarang Ditutup 12 Jam, Hendi Tak Segan Tutup 24 Jam Jika Mobilitas Masih Tinggi

Pemerintah Kota Semarang memberlakukan kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan protokol mulai Minggu (29/3/2020)

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2020) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memberlakukan kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan protokol mulai Minggu (29/3/2020).

Penutupan dilakukan pukul 18.00 hingga 06.00.

Ada pun jalan protokol yang akan dilakukan penutupan antara lain Jalan Pandanaran hingga Simpanglima, Jalan Pemuda, Jalan Gajahmada, Jalan Pahlawan, dan Jalan Ahmad Yani.

PSIS Semarang Akan Tambah Durasi Libur Pemain, Ini Alasan Liluk

Ini Daftar Harga HP Dual Camera Rp 1 Jutaan Plus Spesifikasinya, Mulai Oppo, Xiaomi Hingga Samsung

Ternyata Tak Semua Sopir Taksi dan Ojek Online Dapat Tangguhan Cicilan 1 Tahun, Ini Penjelasan OJK

Dokter Tirta Sudah Test Rapid Setelah Sakit Tangani Corona, Ini Hasilnya

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, penutupan jalan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar mereka tidak berkerumun dan menerapkan social distancing.

"Cara mengurangi penyebaran covid-19 adalah social distancing atau jangan pergi kemana-mana kecuali sangat perlu.

Kami lihat perkembangan masih cukup banyak.

Maka, mulai hari ini jalan protokol ditutup pukul 6 sore hingga 6 pagi," terang Hendi, sapaan akrabnya.

Hendi mengatakan, terkait penutupan ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang.

Kebijakan ini akan berlaku setiap hari. Pihaknya akan melihat satu peken kedepan.

Jika mobilitas masyarakat masih tinggi, tidak menutup kemungkinan ruas jalan akan ditutup selama 24 jam.

Dia menegaskan, ini bukan upaya lockdown melainkan hanya mengurangi mobilitas masyarakat saja.

"Ini hanya mengurangi supaya warga yang sehat tidak muter-muter.

Kalau ruas sudah ditutup mereka tidak punya keinginan untuk muter-muter di Semarang.

Selain memberlakukan kebijakan penutupan ruas jalan, tambah Hendi, Pemkot juga akan membatasi jam operasional BRT Trans Semarang.

Mulai Senin, transportasi massal milik pemerintah ini akan beroperasi pukul 06.00 hingga 15.00 saja.

Kasatlantas

Satlantas Polrestabes Semarang bersama Dishub Kota Semarang nanti sore bakal menutup setidaknya lima ruas jalan protokol di Semarang.

Penutupan jalan dilakukan Minggu (29/3/2020) mulai pukul 18.00 WIB.

Ruas Jalan protokol yang ditutup meliputi Jalan Pandanaran - Simpang Lima, Jalan Pemuda, Gajah Mada, Jalan Pahlawan Videotron, dan Jalan Ahmad Yani-Simpang Lima.

"Betul kami bersama Pemkot Kota Semarang sepakat melakukan penutupan sebagai langkah memaksa orang untuk berdiam diri di rumah," ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi kepada Tribun Jateng.

Kebijakan penutupan jalan yang diambil oleh pihaknya, menurut Ardi sebagai upaya Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran virus Corona.

Cara tersebut berupa menutup ruang-ruang yang berpotensi menarik atau menjadi tujuan orang berpergian dari luar rumah seperti pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, coffe shop dan sebagainya.

"Kami menekan semaksimal mungkin aktifitas masyarakat yang tidak terlalu penting seperti pergi ke mall, shoping, nonton film, ngopi, dan lainnya yang merupakan kebutuhan tersier."

"Sedangkan kebutuhan primer masyarakat seperti berbelanja sembako, menurut kami bisa dilakukan di minimarket atau warung kelontong yang tentunya pasti ada di dekat lingkungan masing-masing," bebernya.

Ardi menjelaskan langkah terbaik saat ini dalam memutus rantai penyebaran virus Corona yakni masyarakat harus berdiam diri di rumah sehingga langkah-langkah mencegah masyarakat agar tidak keluar rumah harus terus digalakan.

Ardi menuturkan aturan tersebut berlaku setiap hari hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam tahap awal penerapan durasi waktu dan jumlah ruas jalan yang ditutup sementara sesuai yang telah disepakati dengan pemerintah Kota Semarang agar masyarakat tidak kaget.

"kami nanti lihat perkembangan aturan ini, kalau tidak efektif kami perpanjang durasi penerapan, jika cukup efektif maka durasi hanya yang berlaku tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, penutupan jalan tersebut tidak mengikat bagi petugas di lapangan seperti petugas medis, TNI/Polri, ambulance, damkar, aparat pemerintah yang sedang bertugas dan hal-hal urgent lainnya.

Ardi menuturkan pada tahap awal terdapat petugas yang disiagakan di titik-titik penutupan jalan. Selanjutnya tidak menutup kemungkinan hanya akan di pasang pembatas jalan atau barrier.

"Bagi masyarakat yang nekat menerobos atau memaksa masuk ke jalur tersebut memang tidak ada sanksi khusus," katanya.

Namun perlu diketahui, lanjut Ardi, kebijakan Pemerintah ini didukung oleh Undang Undang Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang berbunyi;

setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 tahun.

Didukung pasal 14 ayat 1 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana satu tahun.

"Sekaligus pasal 212 KUHP yang mana melawan seorang pejabat yang melaksanakan tugas yang sah, di pidana penjara lama 1 tahun 4 bulan," terangnya.

Ardi menambahkan prinsip kebijakan ini masyarakat harus memiliki kesadaran untuk bersama-sama menimalisir penyebaran virus Corona dengan cara diam di rumah.

"Ingat angka korban virus Corona yang ada saat ini merupakan fenomena gunung es, tentu semua orang tidak tahu siapa saja yang membawa virus Corona, antisipasinya tentu dengan berdiam diri di rumah demi menjaga keselamatan bersama," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto mengungkapkan, penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Semarang mulai Minggu (29/3/2020) sore ini hingga dua pekan ke depan.

“Untuk mengurangi persebaran virus corona (Covid-19) di Kota Semarang,” tuturnya. 

“Kami mohon kerjasamanya dari warga dan diupayakan untuk stay di tempat tinggal saja,” imbuhnya.

Ruas yang ditutup yakni Jalan Pandanaran-Simpanglima, Jalan Pemuda, Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan (Tugu Tunas), Jalan Ahmad Yani (RRI)-Simpanglima.

Penutupan itu berlaku mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Dari penuturan Kabid Opsdal Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, pihaknya akan memasang tanda berupa barrier di ruas-ruas yang ditutup.

“Akan ada petugas kami juga di lokasi,” ungkapnya.(tribunjateng/eyf/rez/iwn)

Bus Jurusan Tegal Nekat Turunkan Penumpang Sembarangan, Berpotensi Pemudik Tak Steril Virus Corona

BREAKING NEWS: Sejumlah Jalan di Kota Semarang Bakal Ditutup Mulai Sore Ini hingga 2 Minggu

Kasatlantas AKBP Yuswanto: Penutupan Sejumlah Jalan Kota Semarang Agar Orang Berdiam Diri di Rumah

Liga Inggris 2020 Temui Titik Terang, Ini yang Ditunggu-tunggu Fans Liverpool

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved