Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

34 Kelompok Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Tingkat RT di Banyumas Dilantik, Ini Tugasnya

Bupati Banyumas, Achmad Husein melantik 34 Kelompok Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat RT di Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Kabupa

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
IST
Bupati Banyumas, Achmad Husein saat melantik 34 Kelompok Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat RT di Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, pada Senin (30/03/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Achmad Husein melantik 34 Kelompok Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat RT di Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, pada Senin (30/03/2020).

Gugus tugas dibekali berbagai informasi dan tata cara penanganan virus corona atau Covid-19 serta beberapa sarana seperti masker, hand sanitizer dan kaporit untuk dicampurkan air untuk cuci tangan.

Menurut Bupati Desa Kasegeran adalah Gugus Tugas yang paling siap sehingga dilantik langsung olehnya.

Nella Kharisma Tersipu Malu Ketika Dory Penabuh Gendang Didi Kempot Akan Nafkahinya dan Anak-anak

Cara Login dan Isi Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Besok Terakhir  

Lain dari Biasanya, Respon Warga Saat Petugas Jemput Pasien Positif Corona di Majene

Warga Jarah Supermarket, Italia Mulai Rusuh Gara-gara Lockdown Virus Corona : Kami Butuh Makan!

Bupati menyebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ditingkat RT dinilai akan lebih efektif karena mereka paham betul warganya, termasuk para pendatang yang baru pulang.

Gugus tugas ini nantinya akan didirikan seluruh RT di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Saya mohon bantuan dari bapak ibu semua untuk bersama-sama menjadi pahlawan dalam menyelamatkan saudaranya.

Apabila dalam tugas ini kita bisa menyelamatkan orang lain, pastilah surga balasannya," ujar bupati sebagaimana dalam rilis, kepada TribunBanyumas.com, Senin (30/3/2020).

Gugus tugas ini bertujuan untuk memerangi penyebaran virus Corona sampai di tingkat desa-desa.

Karena sebagian besar orang yang positif covid-19 adalah orang luar kota atau orang yang baru dari luar kota.

Oleh karena itu, apabila ada orang yang baru pulang dari luar kota, apalagi dari daerah terjangkit, agar langsung dimasukan dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Tugasnya adalah dengan memberi pengertian agar sebelum masuk rumah mandi terlebih dahulu, ganti baju dan tidak perlu berkumpul dengan keluarga secara dekat.

Mereka diminta untuk mengisolasi diri selama 14 hari, dan apabila harus berkomunikasi agar menggunakan masker," jelasnya.

Apabila mereka masih ngeyel maka akan dilaporkan ke Desa atau aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, karena akan dikarantina paksa oleh pemerintah.

Hal represif tersebut dilakukan semata-mata untuk keselamatan dan kesehatan bersama.

Kemudian ikuti perkembangannya apabila selama 14 hari itu terdapat gejala panas, flu, batuk segera laporkan kepada posko desa dan atau petugas kesehatan agar mendapat penanganan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved