Berita Lampung
Awalnya Gadis 13 Tahun Merintih Kesakitan Bagian Vitalnya, Terungkap Seorang Ayah Cabuli 2 Putrinya
Sungguh tragis nasib yang dialami gadis berusia 13 tahun ini, rasa trauma dan ketakutan akibat diperkosa ayah tirinya.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG TENGAH -- Sungguh tragis nasib yang dialami gadis berusia 13 tahun ini, rasa trauma dan ketakutan akibat diperkosa ayah tirinya.
Tidak hanya dirinya yang menjadi korban, tapi juga kakak tirinya yang juga meruapakan anak kandung pelaku.
Gadis yang mengalami keterbelakangan mental ini lebih dulu diperkosa ayah kandungnya sejak awal maret lalu.
Petaka itu terbongkar setelah bibi korban melihat keanehan pada keponakannya yang kesakitan di area bagian vitalnya.
Tidak mau berlama-lama, bibi korban langsung melaporkan ke polisi dan akhirnya perilaku bejat ayah tiri yang mencabuli dua putrinya sendiri terbongkar.
Atas laporan sang bibi, lelaki warga Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah itu akhirnya diamankan oleh polisi.
Entah apa yang ada di pikirannya, pria berinisial SSK itu menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.
• UPDATE Corona 30 Maret 2020: AS Capai 139.904 Kasus Positif, Angka Kematian Italia Tertinggi
• BREAKING NEWS : Penjual Songkok Asal Kebumen Meninggal Dunia di Halte Trans Jateng Karangjati
• UPDATE! Korban Suspect Virus Corona, Yang Meninggal 114 Pasien dan Dua TPU Pemakaman Korban
Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.
Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.
SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.
Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.
"Terus saya cek dan kami periksakan ke puskemas terdekat. Ternyata kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya," terang SPH, Minggu (29/3/2020).
Atas dasar pemeriksaan tersebut, SPH melaporkan perilaku SSK kepada Polsek Kalirejo dan dengan nomor laporan LP/105–B/III/2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Kalirejo melakukan penyelidikan.