Pilkada Serentak 2020
BREAKING NEWS : Pilkada Serentak 2020 Ditunda Gara-gara Wabah Corona, Ini 4 Poin Keputusannya
Pemerintah akan menunda pelaksaan Pilkada Serentak pada 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Pilkada Serentak 2020 Ditunda Gara-gara Wabah Corona, Ini 4 Poin Keputusannya
TRIBUNJATENG.COM - Imbas wabah virus corona juga mengakibatkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda.
Pemerintah akan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI (bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan Pemilu) dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).
• BREAKING NEWS: Hasil Tes B2P2VRP 1 Warga Salatiga Positif Virus Corona, Pulang dari Amerika
• Nella Kharisma Tersipu Malu Ketika Dory Penabuh Gendang Didi Kempot Akan Nafkahinya dan Anak-anak
• Ayu Ting Ting Aktif Main Badminton dan Voli Selama Tinggal di Rumah Saat Wabah Corona
• Cara Login dan Isi Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Besok Terakhir
Rapat dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Hadir, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Abhan.
Penundaan Pilkada Serentak meliputi tahapan Pilkada Serentak 2020, baik yang belum selesai, maupun yang belum dapat dilaksanakan, termasuk tahapan pemungutan suara.
Awalnya, pemungutan suara atau pencoblosan digelar pada 23 September 2020.
"Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan," demikian poin pertama hasil rapat.
Atas penundaaan pelaksaan Pilkada Serentak tersebut, DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
DPR RI menyarankan anggaran untuk pelaksaan Pilkada Serentak dialihkan untuk penanganan Virus Corona ( Covid-19 ).
4 Poin
Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui perppu," ujar Saan.
"Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," kata dia.
Ia pun mengatakan, dalam tadi rapat belum dibahas mengenai jadwal pelaksanaan pilkada serentak berikutnya.
Saan menyebutkan, penentuan soal waktu akan kembali dibicarakan Komisi II bersama Mendagri dan KPU jika situasi dirasa membaik.
"Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersama Mendagri dan KPU," kata dia.
Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati.
Keempat poin itu yakni sebagai berikut:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Baca juga: KPU Disebut Tak Punya Kewenangan Tunda Penyelenggaraan Pilkada 2020
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Pandemi Virus Corona atau Covid-19
• Polisi Curiga Pemotor Tanpa Plat Nomor di Pekalongan Ternyata Bawa Pil Koplo 5.000 Butir
• Ternyata Tak Semua Sopir Taksi dan Ojek Online Dapat Tangguhan Cicilan 1 Tahun, Ini Penjelasan OJK
• 91 ODP Virus Corona Dinyatakan Negatif, Pemkot Semarang Buka Skrining Online
• Warga Jarah Supermarket, Italia Mulai Rusuh Gara-gara Lockdown Virus Corona : Kami Butuh Makan!