Wabah Virus Corona
Antisipasi Mudik Lebaran 2020, Jokowi akan Terapkan Darurat Sipil
Dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Presiden Jokowi berencana menerapkan langkah darurat sipil.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Presiden Jokowi berencana menerapkan langkah darurat sipil.
Darurat sipil adalah Langkah tersebut untuk pembatasan pergerakan sosial berskala besar (Phsycal distancing), antara lain mudik Lebaran 2020.
Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin (30/3).
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden kepada jajaran kabinetnya.
Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, menurut Presiden, perlu kebijakan darurat sipil.
• BERITA LENGKAP: Pemerintah dan DPR Sepakat Dana Pilkada untuk TanganiCovid-19
• Hari Ini, Selasa 31 Maret Jadwal Samsat Online Keliling Kajen Ada di Halaman Kecamatan Doro
Darurat sipil adalah keadaan darurat suatu wilayah dengan musyawarah pimpinan daerah atau gubernur sebagai pemimpin tertinggi.
Langkah darurat sipil di antaranya untuk menganitisipasi lonjakan mudik pada musim Lebaran Mei mendatang.
Jokowi menyebut, selama kurun waktu delapan hari terakhir sejak penetapan darurat nasional, tercatat sebanyak 976 armada bus mengangkut kurang lebih 14 ribu penumpang ke berbagai daerah.
Jumlah tersebut bahkan belum dihitung dari pemudik yang menggunakan transportasi pribadi maupun transportasi publik lainnya.
"Selama delapan hari terakhir ini ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.
Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainya, misalnya keretap api maupun kapal dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi," kata Jokowi.
Darurat Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.
Opsi Terakhir