Wabah Virus Corona

Bagaimana Nasib Karyawan Pabrik di Jawa Tengah Saat Ini? Ini Tanggapan Disnakertrans Jateng

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jawa Tengah, Sakina Rosselani, mengatakan, sudah banyak mendapatkan laporan

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Diklat 3 in 1 di CV Delapan Jaya Perkasa Garmen Kabupaten Sragen. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Sejumlah perusahaan di Jateng sudah menyampaikan keluhan dan persoalan yang dihadapi belakangan ini kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Kondisi berat itu disampaikan kepada Disnakertrans, terutama disebabkan oleh dampak pandemi Corona-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jawa Tengah, Sakina Rosselani, mengatakan, sudah banyak mendapatkan laporan dari banyak perusahaan di Jawa Tengah.

Laporan yang masuk di antaranya kekurangan bahan baku, tidak bisa ekspor karena negara tujuan lockdown, dan lainnya.

"Ada juga yang mengatakan tidak bisa mendatangkan tenaga ahli, karena rata-rata berasal dari luar negeri dan tidak diizinkan masuk.

MUI Jateng Isyaratkan Peniadaan Salat Jumat Lagi Pekan Ini

Antisipasi Mudik Lebaran 2020, Jokowi akan Terapkan Darurat Sipil

BERITA LENGKAP: Pemerintah dan DPR Sepakat Dana Pilkada untuk TanganiCovid-19

FOKUS : Sentilan Soimah

Permintaan turun dan tidak bisa ekspor ke negara China, maka butuh waktu untuk mengalihkan tujuan ekspor," jelasnya.

Saat ini sebanyak 160 Petugas Fungsional Pengawas Tenaga Kerja dan instansi terkait, sedang melakukan pendataan perusahaan yang berdampak langsung kepada pekerjanya.

Namun perusahaan yang masih melakukan operasional, memberlakukan beberapa strategi.

"Strateginya, pembagian shift kerja, pekerja dirumahkan, pekerja tidak lembur, dan mengurangi jam kerja," imbuhnya.

Sakina menegaskan hampir semua sektor perusahaan mengalami dampak penurunan penjualan. Terutama untuk perusahaan yang rutin melakukan ekspor ke China, maupun negara yang sedang dalam masa lockdown.

"Bila perusahaan terus mengalami penurunan permintaan, maka salah satu opsinya pekerja akan dirumahkan.

Tapi pengupahan tetap harus dilakukan selama masa karantina, yang sudah tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 17 Maret No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kegiatan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," papar Sakina.

Banyak pekerja yang khawatir dengan kondisi saat ini akan berdampak pada THR yang diberikan saat hari Idulfitri nanti.

Namun, Sakina memastikan akan terus melakukan komunikasi dengan pengusaha dan pekerja untuk mendorong pengusaha dapat memenuhi kewajibannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved