Wabah Virus Corona

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri Bisa Ambil Langkah Hukum

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Editor: m nur huda
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat memberi keterangan pers terkait penanganan virus corona atau Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Darurat Sipil yang Diwacanakan Jokowi Sudah Diterbitkan Perppu Era Soekarno

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pensiunan Polisi Meninggal saat Gowes di Semarang

Soal Karantina Wilayah, Luhut: Akan Diputuskan Minggu Ini

Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Pemda Diminta Tak Buat Aturan Sendiri

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.

Selain memutuskan menerapkan PSBB, Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Status ini ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres) yang juga sudah ditandatangani.

Sampai Senin (30/3/2020), ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.

Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Tegaskan Polri Bisa Ambil Langkah Hukum"

Update Corona 31 Maret 2020: Ada 1.528 Pasien Positif, Korban Meninggal Tambah 14 Orang

Pemain Persib Wander Luiz Terinfeksi Corona, PSIS Ingatkan Pemain Tetap di Rumah

8 Armada Dikerahkan Dalam Penyemprotan Cairan Disinfektan Massal di Kendal

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved