Wabah Virus Corona
Darurat Sipil yang Diwacanakan Jokowi Sudah Diterbitkan Perppu Era Soekarno
Darurat Sipil diwacanakan Presiden Jokowi sebagai pendamping pembatasan sosial skala besar untuk cegah virus corona di Indonesia. Perppu era Soekarno
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Darurat Sipil diwacanakan oleh Presiden Jokowi sebagai pendamping kebijakan perlunya pembatasan sosial skala besar untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Kebijakan darurat sipil tersebut sudah diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) era Presiden Soekarno.
Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar, juga didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi.
Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) kemarin.
• Gubernur Se-Sulawesi Putuskan Lockdown, Buat 6 Kesepakatan di Antaranya Pulangkan WNA
• Hari Ini Terakhir Sensus Penduduk Online 2020, Begini Cara Isi Data Sensus.bps.go.id Login
• Pulang dari Merantau Dijenguk Warga, Ternyata Positif Corona, Satu Dusun di Purbalingga Lockdown
• Harga Oppo Reno3 2020 serta Spesifikasi Lengkap, dan Update Harga HP Oppo Akhir Maret 2020
• Maria Varia, Presenter dan Model Seksi Pemersatu Bangsa, Foto Unggahannya Bikin Pria Deg-degan
• Eddies Adelia Nikah Lagi dengan Mantan di Tengah Pandemi Corona, Hanya Dihadiri Keluarga Inti
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.
Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.
"Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel.
Perppu era Soekarno
Pernyataan soal darurat sipil yang diucapkan Presiden pun menimbulkan berbagai spekulasi.
Salah satunya adalah prediksi diterapkannya kembali aturan soal darurat sipil di era Presiden Soekarno, yang umurnya sudah 61 tahun.
Ketentuan darurat sipil itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
• Kisah Kontroversi Supersemar, Dipergunakan Soeharto untuk Pembubaran PKI hingga Istana Dikepung
Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.