Berita Semarang
Asosiasi Jasa Logistik Jateng Siap Kirim Barang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pemerintah Pusat mengeluarkan PP Nomor 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.
Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Pusat mengeluarkan PP Nomor 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.
Peraturan itu dikeluarkan Selasa (31/3/2020) lalu, di mana berdasarkan edaran itu Pemerintah Daerah bisa melaksanakan pembatasan sosial besar untuk membatasi gerak orang maupun barang.
Berdasar pada edaran, sejumlah asosiasi di bidang jasa logistik menyatakan siap menaati peraturan dan bersedia membantu proses kelancaran bahan pokok selama diberlakukan pembatasan sosial besar.
• Banting Stir, Pengusaha Konveksi Kudus Kini Memproduksi APD
• Hasil Tes Swab Hendry Saputra Pelatih Tunggal Putra Jojo dan Ginting Telah Keluar, Ini Hasilnya
• Setelah Amerika Babak Belur, Donald Trump Bicara Berbeda Soal Virus Corona : Itu Ganas
• Ivan Gunawan Tak Pernah Merasa Hidup di Tubuh yang Salah: Gue Tetap Pengin Jadi Igun
Memurut Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jateng, Tony Winarno, di tengah wabah virus corona distribusi BBM, sembako, obat-obatan baik ke rumah sakit dan apotik tetap menggunakan jasa logistik.
“Sangat jamak di luar negeri yang terimbas Covid-19 dan diberlakukan lockdown, perusahaan logistik masih diberi kesempatan untuk melayani customer, jadi kami siap membantu," Rabu (1/4/2020).
Jika dizinkan menjalankan tugas mengirim bahan pokok dan penolong di tengah pembatasan sosial skala besar, Tony menuturkan, Asperindo tetap mematuhi anjuran dari pemerintah.
“Asosiasi kami tetap mematuhi sesuai anjuran pencegahan Covid-19, baik saat pick-up maupun delivery. Untuk keamanan diri sendiri dan si penerima barang, semua sudah ada protapnya,” jelasnya. (bud)
• 10 Orang Meninggal Terinfeksi Corona setelah Hadiri Tabligh Akbar, Peserta Terlantar karena Lockdown
• Pedoman Mengurus Jenazah Korban Corona Sesuai Fatwa MUI, Pemakaman Boleh Dalam Satu Liang
• Ganjar Minta Tak Ada Penolakan Jenazah Korban Corona: Tolong, Tolong Betul Saya Meminta