Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Halangi Pemakaman Jasad Pasien Korban Virus Corona Bisa Dipenjara, Yoni : Virusnya Mati

Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Tapi bicara aturan pidana, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan diatur di KUH Pidana," kata Agustinus.

Senada dengan Agustinus, praktisi hukum, Didik mengatakan hal yang sama. Menurutnya, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan itu perbuatan pidana.

"Memang perbuatan pidana. Unsur pasalnya masuk di Pasal 178 KUH Pidana. Itu masuk tindak pidana ringan," kata Didik yang juga Ketua Pos Bakum PN Kelas IA Khusus Bandung itu.

Hanya saja, dalam hukum pidana, ada azas ultimum remedium bahwa penerapan hukum pidana adalah upaya terakhir.

"Sehingga, sebelum memproses perbuatan menghalangi pemakaman, harus ada peran pemerintah dulu yang mengedukasi bahwa jenazah pasien Covid-19 itu ada penanganan khusus," kata Didik.

Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unpad Yoni Fuadah Syukriani menerangkan, jenazah pasien Covid-19 dipastikan aman dan tidak akan mencemari tanah dan air tanah.

"Bahkan, virus yang sebelumnya berada di tubuh pasien itu dipastikan mati.

Insya Allah, tidak akan ada pencemaran terhadap tanah dan air tanah.

Ya, virusnya mati," kata dia via ponselnya.

Ia sepakat, sejauh ini belum ada kasus penularan virus corona dari media tanah.

Yang pasti kata dia, penanganan jenazah mesti memerhatikan proses pemindahan dari rumah sakit hingga pemakamannya.

Petugas pemakaman juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

Saat ini, RS Hasan Sadikin (RSHS) jadi pusat rujukan pasien covid 19. Pada prosesnya, ada pemulasaraan bagi jenazah yang terinfeksi.

"Dalam pemulasaraan, terdapat proses yang dinamakan disinfeksi. Jika sudah dilakukan disinfeksi, petugas yang menguburkan mengenakan APD.

Disinfeksi jenazah, pembungkus, kantong, serta peti jenazah agar aman untuk ditransport dan dimakamkan. Jangan cemas.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved