Wabah Virus Corona
Halangi Pemakaman Jasad Pasien Korban Virus Corona Bisa Dipenjara, Yoni : Virusnya Mati
Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat.
Halangi Pemakaman Jasad Pasien Korban Virus Corona Bisa Dipenjara, Yoni : Virusnya Mati
TRIBUNJATENG.COM,BANDUNG -Sosialisasi warga terkait jasad pasien korban virus corona perlu digalakkan.
Aksi warga menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 terjadi di sejumlah tempat.
Tahukah Anda itu perbuatan pidana yang dilarang KUH Pidana dan ada ancaman pidananya.
• Dampak Corona, Hari Ini Rupiah Melemah Lagi, Sri Mulyani : Rupiah Bisa Capai Rp 20.000 per Dollar AS
• MUI Jateng: Peniadaan Sholat Jumat Berlanjut Hingga Tanggap Darurat Wabah Virus Corona Dicabut
• Ini Cara Pelanggan Listrik 450 VA Model Token Dapat Listrik Gratisan dan 900 VA Diskon 50 Persen
• Kisah Heroik Warga Selamatkan Sapi Terseret Longsor di Desa Kincang Banjarnegara
Perbuatan menghalang-halangi jenazah yang akan dimakamkan itu diatur di Pasal 178 KUH Pidana. Isinya :
Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan, dihukum penjara selama - lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 1.800.
Pasal 179 KUH Pidana :
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Perbuatan menghalang-halangi penguburan atau pengangkutan jenazah memang diatur di KUH Pidana, ada ancaman hukumannya juga, ya di Pasal 178 KUH Pidana itu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan via ponselnya, Rabu (1/4/2020).
Hanya saja, kata dia, mengedepankan pidana untuk memproses warga yang menghalang-halangi jenazah pasien Covid-19 juga tidak bijak.
"Itulah, di tengah situasi seperti ini, mengedepankan pidana itu kurang tepat. Tindakan mereka (yang menghalangi) memang salah.
Tapi harus pahami situasi psikologis masyarakat saat ini," kata dia.
Menurutnya, tindakan menghalangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilatarbelakangi karena minimnya informasi aturan penanganan jenazah pasien Covid-19.
Karena ketidaktahuan warga, akhirnya muncul perbuatan menghalang-halangi.
"Ke depankan pola edukatif ke warga soal penanganan jenazah Covid-19 karena mungkin warga kurang informasi. Jangan kedepankan pidana karena penjara juga kan sudah penuh.
Tapi bicara aturan pidana, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan diatur di KUH Pidana," kata Agustinus.
Senada dengan Agustinus, praktisi hukum, Didik mengatakan hal yang sama. Menurutnya, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan itu perbuatan pidana.
"Memang perbuatan pidana. Unsur pasalnya masuk di Pasal 178 KUH Pidana. Itu masuk tindak pidana ringan," kata Didik yang juga Ketua Pos Bakum PN Kelas IA Khusus Bandung itu.
Hanya saja, dalam hukum pidana, ada azas ultimum remedium bahwa penerapan hukum pidana adalah upaya terakhir.
"Sehingga, sebelum memproses perbuatan menghalangi pemakaman, harus ada peran pemerintah dulu yang mengedukasi bahwa jenazah pasien Covid-19 itu ada penanganan khusus," kata Didik.
Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unpad Yoni Fuadah Syukriani menerangkan, jenazah pasien Covid-19 dipastikan aman dan tidak akan mencemari tanah dan air tanah.
"Bahkan, virus yang sebelumnya berada di tubuh pasien itu dipastikan mati.
Insya Allah, tidak akan ada pencemaran terhadap tanah dan air tanah.
Ya, virusnya mati," kata dia via ponselnya.
Ia sepakat, sejauh ini belum ada kasus penularan virus corona dari media tanah.
Yang pasti kata dia, penanganan jenazah mesti memerhatikan proses pemindahan dari rumah sakit hingga pemakamannya.
Petugas pemakaman juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD).
Saat ini, RS Hasan Sadikin (RSHS) jadi pusat rujukan pasien covid 19. Pada prosesnya, ada pemulasaraan bagi jenazah yang terinfeksi.
"Dalam pemulasaraan, terdapat proses yang dinamakan disinfeksi. Jika sudah dilakukan disinfeksi, petugas yang menguburkan mengenakan APD.
Disinfeksi jenazah, pembungkus, kantong, serta peti jenazah agar aman untuk ditransport dan dimakamkan. Jangan cemas.
Mari kita tunaikan fardu kifayah kewajiban masyarakat untuk menguburkan saudara-saudara kita yang meninggal karena wabah ini," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Ancaman Pidana bagi yang Halangi Pemakaman Jenazah, termasuk Jasad Pasien Covid-19
• Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN
• Gadis Pengemudi Mobil yang Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas, Malah Selfie Merasa Tak Bersalah
• Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi
• Pemkot Semarang Siapkan Makam Khusus Pasien Positif Corona, Ini Lokasi yang Dinilai Paling Mungkin