Berita Kota Tegal
Kota Tegal Malam Hari Gelap, Lampu Nyala Pukul 24.00 WIB Cegah Kerawanan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, mengatur kembali lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, mengatur kembali lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal.
Sebelumnya lampu PJU di jalan protokol dan pusat kota dimatikan sebagai upaya mencegah adanya kerumunan masyarakat.
Kini, mulai Rabu (1/4/2020) malam, lampu PJU akan menyala pukul 24.00 WIB sampai pukul 06.00.
Kabid PJU DPUPR Kota Tegal, Sujatmiko mengatakan, beberapa lampu jalan di pusat kota dan jalan protokol waktunya diatur ulang.
• Bukan Demam, Ilmuwan Inggris Ungkap Tanda Awal Paling Mungkin Seseorang Terinfeksi Virus Corona
• Kasus SP Pemilik Pesantren Nikahi Bocah 7 Tahun, Adakah Kekerasan Seksual? Ini Hasil Visumnya
• Promo Indomaret dan Alfamart Terbaru, Ada Diskon Susu hingga Minyak Goreng, Ini Daftar Lengkapnya
• Setelah Amerika Babak Belur, Donald Trump Bicara Berbeda Soal Virus Corona : Itu Ganas
Lampu yang semula mati total, kini akan dinyalakan mulai pukul 24.00 sampai pukul 06.00.
"Sore hari saat jam rawan kerumunan massa, posisi lampu masih mati. Sehingga tujuan phisycal distancing bisa tercapai," kata Sujatmiko.
Ia menjelaskan, lampu PJU di pusat keramaian kota dan jalan protokol menyala pada jam rawan keamanan.
Hal itu juga menjadi upaya agar keamanan tetap terjaga.
Sementara untuk penerangan jalan lingkungan, menurut Sujatmiko, masih berjalan normal pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
"Jika ada kerusakan atau ada komponen yang tidak berfungsi, kami siap melakukan perbaikan. Termasuk jika ada aduan masyarakat yang siap ditangani 24 jam," ungkapnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-alun-alun-kota-tegal-pada-senin-2332020-malam.jpg)