Berita Kabupaten Semarang
Kasus SP Pemilik Pesantren Nikahi Bocah 7 Tahun, Adakah Kekerasan Seksual? Ini Hasil Visumnya
Dari informasi terungkap bahwa SP dengan perempuan belia itu menikah secara siri di Kabupaten Magelang pada tahun 2016 silam
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng sebut ada enam saksi yang diperiksa terkait laporan dugaan pernikahan dini seorang pemilik pesantren berinisial SP di Kabupaten Semarang dengan anak perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Magelang.
Laporan itu masuk ke Polda Jateng pada 21 Februari 2020 lalu.
SP dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jateng.
• Paru-paru Jadi Incaran Virus Corona, Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Menjaga Kesehatannya
• WHO Sebut Virus Corona di Asia Baru Permulaan: Ini Akan Jadi Pertempuran Jangka Panjang
• Setelah Amerika Babak Belur, Donald Trump Bicara Berbeda Soal Virus Corona : Itu Ganas
• Panji Petualang Kembali ke Hutan untuk Monitoring Garaga, Seorang Kru Digigit Ular Kobra
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap perempuan yang dinikahi SP.
Pemeriksaan visum dilakukan untuk mengetahui apakah bocah perempuan berusia 7 tahun itu mengalami kekerasan seksual.
Kabid menambahkan, laporan ini tengah ditangani oleh para penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.
"Ada enam saksi yang kita periksa. Mereka semua memberi keterangan sangat minim.
Untuk hasil visum sudah keluar.
Hasilnya tidak ada tanda kekerasan pada selaput darah perempuan itu," kata Kombes Pol Iskandar saat dikontak Tribun Jateng, Rabu (1/4/2020).
Dalam laporan ini, Polda Jateng turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Jawa Tengah.
Dari informasi terungkap bahwa SP dengan perempuan belia itu menikah secara siri di Kabupaten Magelang pada tahun 2016 silam.
Kini, perempuan tersebut telah menginjak umur 11 tahun.
"Kami sudah datangi anak tersebut beserta keluargannya.
Anak itu memang benar sudah nikah siri empat tahun lalu.
Tapi tinggal beda tempat.