Wabah Virus Corona
Mulai Kamis 2 April, WNA Dilarang Masuk Maupun Transit di Indonesia untuk Cegah Corona
Kebijakan WNA dilarang masuk Indonesia maupun transit itu sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 di tanah air
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan larangan warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di berbagai wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Kebijakan WNA dilarang masuk Indonesia itu sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 di tanah air.
Penerbitan aturan WNA dilarang masuk Indonesia itu telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting menyatakan, larangan itu berlaku mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00.00.
• Peserta Ijtima Jemaah Tabligh PDP Corona Asal Magelang Meninggal
• Jenazah ODP dari Jakarta Telantar 7 Jam di Depan Puskesmas Tasikmalaya
• Telkomsel Bebaskan Kuota Data untuk Akses Situs Resmi Corona atau COVID-19 Indonesia
• Kapan Wabah Corona Berakhir? Ini Prediksi Para Pakar Statistika UGM Yogyakarta
• Update Corona 1 April 2020: Di Italia Dalam 4 Jam 837 Orang Meninggal, Total di Dunia 854.608 Kasus
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020, pukul 00.00 sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara."
"Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," ujar Jhoni.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/4/2020), larangan ini, menurut dia, berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian.
Yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Lalu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat.
Serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Kendati demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Kemudian, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
Serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Disamping itu, Permenkumham juga mengatur orang asing pemegang izin tinggal kunjungan.
Termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya.
Pihaknya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi.
"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Jhoni. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April"
• ITTP Purwokerto Siapkan Wastafel Pintar Berbasis IOT
• Viral Petisi Hapuskan Skripsi untuk Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Sudah Diteken 27 Ribu Akun
• Riwayat Perjalanan PDP Positif Corona 05 di Banyumas, Sempat Bepergian ke Jakarta
• Ariel Sebut 1 Lagu Noah yang Bosan Dibawakan di Atas Panggung, Boy William Sampai Kecewa