Wabah Virus Corona
Pemerintah Akan Bebaskan 30 Ribu Narapidana Cegah Corona, Ini Nasib Napi Korupsi & Teroris
Sejumlah 30 ribu narapidana dewasa hingga anak akan dibebaskan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi tersebut akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Virus Corona, Begini Nasib Napi Koruptor dan Teroris
• Pemkot Semarang Siapkan Makam Khusus Pasien Positif Corona, Ini Lokasi yang Dinilai Paling Mungkin
• Apa Itu April Mop yang Tahun Ini Ditiadakan Google Demi Hormati Pejuang Virus Corona
• Ganjar Minta Tak Ada Penolakan Jenazah Korban Corona: Tolong, Tolong Betul Saya Meminta
• Mulai Kamis 2 April, WNA Dilarang Masuk Maupun Transit di Indonesia untuk Cegah Corona