Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ini Tanggapan Sudjiwo Tedjo soal Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor di Atas 60 Tahun

Ini tanggapan Budayawan Sudjiwo Tedjo melihat perdebatan Menkum HAM, Yasonna Laoly dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
bare kingkin kinamu
Ini Tanggapan Sudjiwo Tedjo soal Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor di Atas 60 Tahun 

TRIBUNJATENG.COM- Ini tanggapan Budayawan Sudjiwo Tedjo melihat perdebatan Menkum HAM, Yasonna Laoly dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tanggapan Sudjiwo Tedjo itu ia sampaikan di akun Twitter pribadinya @sudjiwotedjo yang ditulis pada Rabu (1/4/20).

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut lantaran narapidana korupsi dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tersebut, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 narapidana lainnya.

Ardi Bakrie Akui Nia Ramadhani Sering Mengalah Saat Bertengkar Dengannya

Gadis Pengemudi Mobil yang Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas, Malah Selfie Merasa Tak Bersalah

Jokowi Digugat Pedagang Eceran Rp 10 M karena Dianggap Lalai dalam Penanganan Wabah Virus Corona

Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Namun, narapidana khusus kasus korupsi dan narkotika tibak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP tersebut.

Itulah mengapa Yasonna mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.

Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.

Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan membebaskan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun ke atas tidak mengenyampingkan aspek keadilan.

Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut.

"Itu yang saya garis bawahi, 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham meskipun KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.

Kendati demikian, Ghufron mengaku dapat memahami wacana yang digulirkan Yasonna yakni didasari oleh overkapasitas dan kepadatan lembaga pemasyarakatan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," ujar Ghufron.

Kendati menanggapi positif, Ghufron menegaskan hal itu tak berarti ia mendukung wacana Yasonna tersebut.

Ghufron pun mengingatkan bahwa para narapidana kasus korupsi tetap perlu diperhatikan dalam hal mencegah penularan Covid-19.

"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respon terhadap penularan virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," kata Ghufron.

Tanggapan Sudjiwo Tedjo

Melihat perbedaan sikap antara Yasonna Laoly dengan KPK, Sudjiwo Tedjo berharap agar narasi keadilan dan kebenaran terus digerakkan.

Menurutnya, hal itu tidak hanya mencari panggung semata.

"Semoga perbedaan sikap ttg pembebasan napi koruptor antara KPK dan Menkumham ini sungguhan, bukan cuma di panggung depan.

Karena politik biasanya banyak panggungnya: panggung belakang, samping kiri, samping kanan.. dll. Rakyat udah cerdas," tulisnya. (*)

Desa di Banyumas Ini Siap Terima Jenazah Pasien Corona yang Ditolak, Ganjar Beri Apresiasi

Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Pamit Pergi ke Kebun, Kadiarjo Katam Ditemukan Meninggal Dunia

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved