Wabah Virus Corona
Langgar Maklumat Kapolri, Kapolsek Kembangan Dicopot dari Jabatannya Karena Gelar Resepsi Pernikahan
Gara-gara menggelar resepsi pernikahan dalam kondisi wabah virus corona, seorang Kapolsek dicopot dari jabatannya.
TRIBUNJATENG.COM -- Gara-gara menggelar resepsi pernikahan dalam kondisi wabah virus corona, seorang Kapolsek dicopot dari jabatannya.
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
• Jadwal Samsat Online Keliling Semarang Hari Ini, Kamis 2 April 2020 Buka di Simpanglima & Tembalang
• Ardi Bakrie Akui Nia Ramadhani Sering Mengalah Saat Bertengkar Dengannya
• BERITA LENGKAP: 300 Siswa Polisi Terindikasi Corona, Sekolah Perwira Lemdikpol Polri Jalani Test
• Peruntungan Shio Hari Ini Kamis 2 April 2020, Tahun Tikus Logam Imlek 2571
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya.
Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot"
• Alhamdulillah! Rasino PDP di RSUD Cilacap Dinyatakan Negatif, Simak Ceritanya
• Sinopsis Transporter 2 Big Movies GTV Malam Ini, Jam 21:00 WIB
• Raffi Ahmad Tertawakan Tabungan Rafathar 10 Ribu, Nagita Slavina: Itu Bukan Rupiah
• 5 Pasangan Selebriti Berikut Ini Memilih Rujuk Setelah Bercerai