Wabah Virus Corona
Mulai Hari Ini WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Kecuali dengan 6 Golongan Ini
Mulai hari ini, Kamis 2 April 2020 Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia.
Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan
2. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Tetap dan Visa Dinas
4. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
5. Orang Asing Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose) Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat
6. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional
Persyaratan Orang Asing yang mendapat pengecualian larangan
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
2. Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
3. Pernyataan bersedian untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Aturan Regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan
atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa
secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan