Wabah Virus Corona
Apa Hukumnya Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut? Ini Penjelasan MUI Hukum Salat saat Ada Wabah
Jemaah bisa menggantikannya dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing terhitung mulai Jumat (3/4) hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut.
"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit.
Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (Salat Jumat)," papar Asrorun.
Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi: orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan Salat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan: "Uzur yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama.
"Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.
Terkait hadits soal meninggalkan Salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.
"Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," kata dia. (aji/cetak)
• Ardi Bakrie Bongkar Sifat Asli Nia Ramadhani Saat Anniversary Pernikahan, Inilah Katanya
• Klik Www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan, Ini Cara Mudahnya
• Malam Hujan Lebat, Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Jumat 3 April 2020
• Keracunan Massal, 126 Warga Dirawat setelah Santap Gado-Gado