Berita Demak
Meski Ada Maklumat MUI Jateng, Sholat Jumat di Masjid Agung Demak Tetap Dilaksanakan
Salat Jumat di Masjid Agung Demak tetap dilaksanakan seperti halnya minggu sebelumnya dengan protokol kesehatan, karena dinilai masih aman
Penulis: Moch Saifudin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Salat Jumat di Masjid Agung Demak tetap dilaksanakan seperti halnya minggu sebelumnya dengan protokol kesehatan, karena dinilai masih aman dari penyebaran virus corona.
Sekretaris Takmir Masjid Agung Demak, Ainul Muthooin mengatakan, protokol kesehatan lebih diperketat dibandingkan minggu sebelumnya, seperti jamaah diwajibkan mencuci tangan yang tersedia di tempat wudhu meskipun setelah disemprotkan hand sanitizer di gerbang masuk masjid.
"Rapat dengan berbagai pihak di hari sebelumnya memutuskan salat jumat di Masjid Agung Demak tetap dilaksanakan," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/4/2020).
• Luhut Pandjaitan Dapat Bisikan Kabar Baik dari Ilmuwan : Prediksi Corona di Indonesia Berakhir April
• Ahli Forensik RSUP Kariadi Semarang: Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Aman, Tak Cemari Lingkungan
• Ditetapkan ODP Virus Corona Setelah Didatangi Petugas Puskesmas, Komisioner Ombudsman RI Protes
• Hubungan Pemerintah Pusat dengan Anies Baswedan Dikabarkan Retak, Ini Kata Luhut Pandjaitan
Ia menjelaskan protokol kesehatan tersebut, di antaranya, melaksanakan physical distancing, pengecekan suhu tubuh, penyemprotan tangan jamaah dengan hand sanitizer di pintu masuk gerbang utama.
Ia menambahkan, pintu masuk diatur hanya satu pintu, yakni gapura utama.
"Selanjutnya, jamaah wajib mencuci tangan dengan sabun di tempat wudhu yang disediakan, dan disarankan semua jamaah memakai masker dan sajadah sendiri," imbuhnya.
Ia menjelaskan, terkait pelaksanaan salat jumat, sama seperti halnya minggu sebelummya namun lebih ditingkatkan.
Ia menyebut, setelah selesai salat tanpa wiridan, adzan, khutbah, salat dilakukan secara singkat.
"Selesai salat tanpa jabat tangan atau salaman, istighfar 3 kali dan doa singkat, lalu bubar. Hanya memenuhi syarat wajib salat jumat," jelasnya kepada Tribunjateng.com.
Maklumat MUI Jateng
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam untuk tidak menyelenggarakan Sholat Jumat sementara waktu.
Jemaah bisa menggantikannya dengan Salat Zuhur di kediaman masing-masing terhitung mulai Jumat (3/4/2020) hingga keadaan tanggap darurat virus corona atau Covid-19 dicabut.
"Mengacu pada laporan Gugus Tugas Covid-19 Jateng,terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP serta yang terpapar dan meninggal dunia, maka MUI Jateng terpanggil untuk menyampaikan tausiyah agar meniadakan Salat Jumat hingga tanggap darurat dicabut,'' kata Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, Rabu (1/4/2020).
Keputusan itu diambil setelah MUI menggelar rapat yang dihadiri Komisi Fatwa MUI Jateng; Dinas Kesehatan Jateng; pengurus tiga masjid, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Agung Semarang (MAS) dan Masjid Raya Baiturrahman; dan Biro Kesra Setda Provinsi Jateng.
Pada tausiyah itu disebutkan, selain meniadakan Salat Jumat, pengelola masjid juga diminta tidak menyelenggarakan jemaah salat rawatib/ salat lima waktu dengan berjamaah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-salat-jumat-di-masjid-agung-demak-jumat-342020.jpg)