Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Sopir di Purbalingga Ini Bawa Jasad Korban Kecelakaan yang Ditabraknya ke RS Lalu Melarikan Diri

Sopir mobil bak terbuka berinisial TP (34) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga akhirnya diamankan polisi.

Editor: muh radlis
IST
Sopir mobil bak terbuka berinisial TP (34) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga akhirnya diamankan polisi. 

Pasca terbebas dari masa hukuman selama di Lapas Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada 24 Oktober 2006.

Bagi sebagian orang tentu masih ingat dengan nama Sumanto, sosok yang sempat menggemparkan publik Tanah Air pada 2003 silam.

Pria kelahiran Pelumutan 3 Maret 1972 itu dikenal karena kasus kanibalisme.

Dia terlibat dalam kasus pencurian mayat dan memakannya karena dipercaya dapat memberikan kekuatan supranatural pada dirinya.

Dari pengakuan Sumanto kala itu, dia telah memakan setidaknya tiga mayat di tempat berbeda, yakni di Lampung dan Purbalingga.

Atas perbuatannya, diapun dihukum pidana selama lima tahun.

Namun dapat bebas pada Hari Raya Idulfitri 2006 karena dianggap telah berubah, berkelakuan baik sehingga pula memperoleh beberapa remisi.

Bukan maaf yang diterima Sumanto pasca bebas, justru warga setempat termasuk pihak keluarga menolak kehadirannya.

Di saat itulah, H Supono Mustajab hadir, menolong putra sulung lima bersaudara dari pasangan Nuryadikarta dan Samen itu.

Sumanto pun diajak dan ditampung di rumah rehabilitasi Yayasan An-Nur.

Atau yang saat ini pula dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) H Mustajab, di Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

Hj Siti Sofiyatun, istri H Supono Mustajab berkata, tak ada satupun warga di desa kelahirannya mau menerima saat mengetahui Sumanto akan dibebaskan dari Lapas Purwokerto.

Hal itu, menurutnya, membuat hati suaminya terketuk untuk menerima dan merehabilitasi di kliniknya.

"Sebelum menampung Sumanto, suami saya terlebih dahulu meminta izin kepada Bupati Purbalingga."

"Alhamdulillah diizinkan. Termasuk meminta pernyataan dari pihak keluarga," kenang Hj Siti kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (18/3/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved