Berita Kecelakaan
Sopir di Purbalingga Ini Bawa Jasad Korban Kecelakaan yang Ditabraknya ke RS Lalu Melarikan Diri
Sopir mobil bak terbuka berinisial TP (34) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga akhirnya diamankan polisi.
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sopir mobil bak terbuka berinisial TP (34) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga akhirnya diamankan polisi.
Sopir tersebut melarikan diri usai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2020) mengungkapkan, kasus kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (16/3/2020) di wilayah Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.
• Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan
• Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi
• Wakapolri Ternyata Hadir di Pernikahan Kompol Fahrul yang Viral, Kompolnas: Wajib Diperiksa
• Promo Superindo 3-5 April 2020, Diskon Akhir Pekan Cuma 3 Hari! Tetap Jaga Jarak saat Belanja
Kecelakaan melibatkan mobil bak terbuka bernomor polisi T-8528-EC yang dikemudikan TP dengan sepeda motor Vario R-4204-MV yang dikendarai H Supono Mustajab, warga Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, PurbaIingga.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga, diketahui penyebabnya kecelakaan akibat mobil bak terbuka berjalan terlalu ke kanan.
Akibatnya, mobil masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
"Pengemudi mobil bak terbuka sempat ikut membawa korban ke rumah sakit, namun kemudian ditinggal pergi.
Kita sempat melakukan pencarian karena pengemudi mobil tersebut tidak ditemukan keberadaannya," kata Kapolres
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, akhirnya identitas pengemudi mobil bak terbuka tersebut berhasil diketahui.
Dia diamankan di Dusun Silangit, Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Sopir mobil bersembunyi di rumah adiknya selama 16 hari sejak kecelakaan terjadi.
"Tersangka dikenakan pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.