Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Vina Garut

Wanita Pemeran Utama Video Vina Garut Dihukum Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Wanita pemeran utama dalam video Vina Garut satu wanita lawan tiga pria, VA, dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Wanita pemeran utama dalam video Vina Garut satu wanita lawan tiga pria, VA, dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

VA dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim atas kesalahannya itu.

Tidak hanya hukuman tiga tahun penjara, VA juga didenda uang Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan

Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi

Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Virus Corona Pertama di Wuhan, Dokter Ai Fen Muncul, Ini Curhatnya

Ardi Bakrie Ungkap Peran Besar Nia Ramadhani hingga Pernikahan Mereka Langgeng, Sudah 10 Tahun Lho

Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA sang pemeran wanita video Vina Garut 'satu wanita lawan tiga pria terbukti bersalah.

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/3/2020).

Hakim kemudian menjelaskan soal barang bukti yang disita negara dan barang-barang yang dikembalikan kepada terdakwa.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan.

Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara.

Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

Pengacara VA, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir.

Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun.

Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya.

Pada pekan lalu, terdakwa AD dan We sudah menjalani sidang putusan.

Keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun.

Sidang Digelar Online

Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online.

Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya.

Bahkan majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.

Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.

Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit.

Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.

"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa.

Paling sedikit terganggu dari sinyal.

Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).

Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online.

Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Derita VA Wanita Pemeran Utama Video Vina Garut 1 Wanita Vs 3 Pria, Didenda Rp 1 M, Penjara 3 Tahun

Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh, Doa Memperoleh Ilmu yang Manfaat

Lansia Perampok Toko Emas Meninggal Dunia Terinfeksi Virus Corona, Polisi Telusuri Asal Penularannya

Curahan Hati Suami Almarhumah Solekah Wanita yang Ditemukan Meninggal di Tandon Air di Semarang

Situasi Lockdown di Filipina Mulai Kacau, Rodrigo Duterte: Tembak Mati Pembuat Onar

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved