Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Penjelasan MUI Fatwa Haram Mudik saat Pandemi Corona, Virusnya Bisa Menular dan Berbahaya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mudik dari daerah pandemi virus corona atau Covid-19 seperti dari Jakarta.

Editor: m nur huda
istimewa
ILUSTRASI - Pemudik mengantre untuk melakukan pengcekan suhu tubuh saat tiba di Bantarkawung Brebes. 

Kedua, para perantau di Jakarta juga akan mendapatkan penghasilan atau ditanggung oleh Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat tergantung domisili para perantau.

"Penghasilan akan dibantu. Kalau KTP DKI Jakarta (dibantu) oleh Pak Anies. Kalau perantau tidak ber-KTP DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo atau Pemerintah Pusat," tandasnya.

(reza/nazmi/vincentius/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Mengapa Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Hukumnya Haram, MUI: Virusnya Sangat Berbahaya!

Positif Terinfeksi Virus Corona, Bupati Morowali Utara Meninggal, Pejabat Terkait Dikarantina

Link Live Streaming Misa Online Minggu Palma 5 April 2020, Keuskupan Agung Semarang dan Jakarta

Kadin Jateng Paradigma Baru Berdayakan UMKM Konveksi Produksi APD Tenaga Medis Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved