Wabah Virus Corona
Penjelasan MUI Fatwa Haram Mudik saat Pandemi Corona, Virusnya Bisa Menular dan Berbahaya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mudik dari daerah pandemi virus corona atau Covid-19 seperti dari Jakarta.
Kedua, para perantau di Jakarta juga akan mendapatkan penghasilan atau ditanggung oleh Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat tergantung domisili para perantau.
"Penghasilan akan dibantu. Kalau KTP DKI Jakarta (dibantu) oleh Pak Anies. Kalau perantau tidak ber-KTP DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo atau Pemerintah Pusat," tandasnya.
(reza/nazmi/vincentius/tribunnetwork/cep)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Mengapa Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Hukumnya Haram, MUI: Virusnya Sangat Berbahaya!
• Positif Terinfeksi Virus Corona, Bupati Morowali Utara Meninggal, Pejabat Terkait Dikarantina
• Link Live Streaming Misa Online Minggu Palma 5 April 2020, Keuskupan Agung Semarang dan Jakarta
• Kadin Jateng Paradigma Baru Berdayakan UMKM Konveksi Produksi APD Tenaga Medis Covid-19