Wabah Virus Corona
Istana Bicara Darurat Sipil: Darurat Sipil Akan Diberlakukan di Indonesia Jika Hal Ini Terjadi
Pemerintah menyatakan bahwa jumlah pasien Covid-19 yang disebabkan virus corona masih bertambah.
18 Dokter Meninggal
Terpisah, Plt Deputi IV Kantor Staf Presiden bidang Komunikasi Politik Juri Ardiantoro menyatakan, sejak awal Presiden Joko Widodo tak akan memberlakukan kebijakan darurat sipil dalam memutus mata rantai penularan virus corona.
Karenanya, status darurat sipil hanya menjadi pilihan terakhir dan baru diterapkan ketika terjadi kekacauan dan pembangkangan publik secara masif setelah di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu disampaikan Juri menanggapi pernyataan Jokowi yang hendak memberlakukan darurat sipil untuk menyokong kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau akibat dari proses ini terjadi pembangkanan kekacauan, protes, membuat stabilitas sosial menjadi berantakan maka pilihan penegakkan daruat sipil ini menjadi dipikirkan meskipun ini menjadi pertimbangan yang sangat terakhir," kata Juri dalam diskusi bertajuk "Istana Bicara Darurat Sipil" di akun youtube medcom.id, Minggu (5/4/2020).
Karenanya, Juri menegaskan bahwa perkataan Jokowi soal darurat sipil saat mengumumkan pemberlakuan PSBB merupakan upaya mengimbau secara tegas kepada publik.
Juri mengatakan, dengan Presiden menyertakan pilihan darurat sipil sebagai yang paling akhir, maka masyarakat akan mematuhi kebijakan PSBB sehingga penyebaran wabah Covid-19 bisa terhenti.
"Presiden ini sebenarnya hanya me-warning begitu seriusnya penyebaran wabah ini sehingga tindakan tegas kepada yang tak mengindahkan imbauan pembatasan ini, pemerintah dan Pemda bisa melakukan tindakan-tindakan," lanjut Juri.
Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi kala itu.
Hingga Minggu (5/4) telah tercatat 2.092 orang terinfeksi Covid-19 dan mengakibatkan 191 orang di antaranya meninggal dunia.
Dari jumlah orang yang meninggal karena virus corona tersebut, terdapat pula tenaga medis yang berjuang di banyak fasilitas kesehatan di Indonesia.
Ketika dikonfirmasi, Humas Ikatan Dokter Indonesia ( IDI), dr. Halik Malik menyebut hingga kini tercatat 18 orang dokter di Indonesia yang meninggal akibat positif terjangkit Covid-19 dan berstatus Positif dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Para dokter dan tenaga medis tersebut diduga terinfeksi virus corona saat merawat atau menangani pasien-pasien virus corona di rumah sakit.