Berita Ekonomi
Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya
Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR Simak Selengkapya
Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.
Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown. (*)
• Usulan Napi Korupsi Bebas Bikin Heboh, Siapa yang Membisiki Laoly Yasonna? Ini Penjelasan Mahfud MD
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain
• Viral Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Tertipu hanya Ditinggali Sandal
• Siswa SMA Cabuli Siswi SD di Semak-semak, Kaget Melihat Ibu Korban hingga Jatuh dari Motor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja