Berita Banyumas
Kisah Satgas Covid-19 Banyumas Jemput Paksa 4 ODP Virus Corona, Bupati: Mereka Keluar Rumah
Penjemputan secara paksa karena diketahui, 4 ODP tersebut dianggap tidak patuh dan tidak mengkarantina diri secara mandiri
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Setelah melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dan Forkompinda telah di sepakati nominal tersebut.
"Yang jelas setelah sosialisasi dan terdistribusi 1 juta maskernya, denda Rp 20 ribu dan diambil KTP nya," ungkap bupati.
Bupati mengatakan setelah masker di bagikan secara merata dan diuji coba terlebih dahulu, barulah denda akan bisa diterapkan.
Dalam SK Bupati menyatakan, adanya upaya pencegahan wabah Covid-19 dilakukan dengan selalu mengenakan masker atau penutup hidung.
Penggunaan dilakukan ketika berada didalam atau diluar ruangan.
Selain itu dilarang menggelar acara atau kegiatan yang mengundang kerumunan, kecuali mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Apabila merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan dan atau nyeri persendian wajib memeriksakan diri ke dokter atau layanan kesehatan terdekat.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati akan membagikan masker kepada masyarakat Banyumas.
Jumlahnya bahkan terbilang banyak, yakni 1 juta masker.
"Tahap pertama 1 juta, itu masker kain buatan garmen," tandasnya.
Bupati juga akan membahas dengan DPRD terkait imbauan menggunakan 2 lapis masker ketika beraktivitas. (TribunBanyumas/jti)