Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Najwa Shihab Berseteru dengan Yasonna Laoly, Putri Quraish Shihab Titip Salam Lewat Jokowi

Trending topik di Twitter dengan tagar Najwa Shihab, Senin (6/4/2002) dengan 2981cuitan. Ada apa gerangan dengan presenter Mata Najwa ini?

Editor: galih permadi
instagram
Dikritik soal Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Labrak Najwa Shihab: Suudzon Banget Sih Provokatif 

"Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers," sebut Najwa dikutip Warta Kota dari akun Instagramnya

Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.

“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan  pers tersebut.

Dalam keterangan pers itu, terang Najwa, juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi  over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat [...]"

"Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas."

Najwa juga menulis, Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," tulis Najwa mengulangi bunyi siaran pers itu.

Najwa pun mengkomentari siaran pers yang ditujukan kepadanya itu.

Najwa justru menganggap, Menteri Yasonna terlalu berlebihan dengan menuduh media provokatif apalagi berimajinasi.

"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi," jelas Najwa.

Menurut Najwa, media hanya menulis, menanggapi atau mengkritisi setelah kabar tersebut muncul dalam rapat Menkumham dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

"Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020."

"Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang
memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)," tulis Najwa.

Najwa menganggap, bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.

"Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu."

"KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: 'KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor'. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tandas Najwa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved