Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Najwa Shihab Berseteru dengan Yasonna Laoly, Putri Quraish Shihab Titip Salam Lewat Jokowi

Trending topik di Twitter dengan tagar Najwa Shihab, Senin (6/4/2002) dengan 2981cuitan. Ada apa gerangan dengan presenter Mata Najwa ini?

Editor: galih permadi
instagram
Dikritik soal Pembebasan Koruptor, Yasonna Laoly Labrak Najwa Shihab: Suudzon Banget Sih Provokatif 

Dia membantah meloloskan narapidana kasus korupsi.

"Saya disebut mau meloloskan napi korupsi dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah," ujar Politisi PDI perjuangan itu.

Yasonna Laoly sempat wacanakan pembebasan napi korupsi dengan alasan wabah virus corona (Kompas.com)
Untuk kriteria kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis.

Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang," ujarnya.

Kriteria terakhir, narapidana warga negara asing (WNA).

"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," kata dia.(*)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Najwa Shihab Titip Salam buat Yasonna Lewat Jokowi: Revisi Pembebasan Napi Tak Perlu Diteruskan

Wakil Dirut PLN: Mulai Hari Ini Token Listrik Gratis dan Diskon 50 % Sudah Bisa Diakses, Ini Caranya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Lawan Arus Tukang Ojek Tewas Tersambar Truk, Mariyem: Tolong Aku

BREAKING NEWS: Seorang Santri Positif Corona di Kendal, Kini Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved