Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pencabulan

Petaka Siswi SD Ini Kenalan dengan Pria di Media Sosial, Saat Dini Hari Dibawa ke Bukit Cinta

Petaka bagi siswi SD ini setelah berkenalan dengan pria yang ternyata sudah duduk di bangku SMA.

Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan 

Elpidus menjelaskan, keluarga korban sempat panik lantaran siswi SD itu tak ada di kamar.

Ketika itu seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh.

B lalu membangunkan M, ibu korban.

B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.

3. Pelaku kaget & terjatuh

Setelah mencabuli Pin, GFM mengantarkan siswi SD itu pulang.

Meski demikian betapa kagetnya GFM saat melihat ibu korban telah menunggu di halaman rumah.

Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.

Meski demikian, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.

"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.

Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.

4. Pelaku ditangkap

GFM selanjutnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.

GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved