Berita Pencabulan
Petaka Siswi SD Ini Kenalan dengan Pria di Media Sosial, Saat Dini Hari Dibawa ke Bukit Cinta
Petaka bagi siswi SD ini setelah berkenalan dengan pria yang ternyata sudah duduk di bangku SMA.
Elpidus menjelaskan, keluarga korban sempat panik lantaran siswi SD itu tak ada di kamar.
Ketika itu seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh.
B lalu membangunkan M, ibu korban.
B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.
3. Pelaku kaget & terjatuh
Setelah mencabuli Pin, GFM mengantarkan siswi SD itu pulang.
Meski demikian betapa kagetnya GFM saat melihat ibu korban telah menunggu di halaman rumah.
Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.
Meski demikian, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.
"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.
4. Pelaku ditangkap
GFM selanjutnya ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.
GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.