Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Jika Nekat Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Padang Akan Didenda Sediakan 2 Masker

Berlaku mulai Senin (6/5/2020), Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan warganya memakai masker jika beraktivitas ke luar rumah.

Image by Robert Pastryk from Pixabay
Ilustrasi masker 

TRIBUNJATENG.COM - Berlaku mulai Senin (6/5/2020), Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan warganya memakai masker jika beraktivitas ke luar rumah.

Warga akan didenda dengan menyediakan dua buah masker jika melanggar aturan tersebut.

Satu masker untuk dirinya sendiri dan satu masker lainnya diberikan pada warga lain yang tak memiliki masker.

Hatiku Hancur Lihat Foto Ini, Tulis Rara Sekar pada Unggahan Foto Suami Isyana Sarasvati Pakai APD

Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya

Wakil Dirut PLN: Mulai Hari Ini Token Listrik Gratis dan Diskon 50 % Sudah Bisa Diakses, Ini Caranya

Kenali 5 Kelemahan Virus Corona Berikut Ini untuk Cegah Penularannya

Hal tersebut diatur dalam surat instruksi Wali Kota Padang bernomor 870-176/BPBD-pdg/IV/2020.

Di surat tersebut dijelaskan masker yang digunakan oleh warga adalah masker dua lapis dari kain yang bisa dicuci ulang.

Penggunaan masker kain untuk menghindari kelangkaan masker medis yang digunakan oleh tenaga kesehatan di tengah pandemi.

"Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa masker akan dikenakan denda dua buah masker.

Satu untuk yang kena denda, satu lagi untuk masyarakat yang belum memiliki masker," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi, Senin (6/4/2020).

Minta RT sosialisasikan aturan

Wali Kota Padang Mahyeldi meminta ketua RT mensosialisasikan penggunaan masker saat keluar rumah dan bahaya virus corona ke warganya.

"Diwajibkan kepada seluruh masyarakat dan pendatang untuk menggunakan masker serta menjaga jarak aman," ungkapnya.

Untuk mensosialisasikan penggunaan masker saat keluar rumah, Pemerintah Kota Padang juga memasang informasi di sejumlah spanduk dan baliho.

"Kami juga menyosialisasikan imbauan ini dengan memasang sejumlah spanduk dan baliho di beberapa tempat strategis lainnya.

Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya," tutur Mahyeldi.

Pemerintah Kota Padang sudah memberlakukan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved