Wabah Virus Corona
Jika Nekat Keluar Rumah Tak Pakai Masker, Warga Padang Akan Didenda Sediakan 2 Masker
Berlaku mulai Senin (6/5/2020), Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan warganya memakai masker jika beraktivitas ke luar rumah.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Di antaranya adalah memindahkan proses belajar siswa dari sekolah ke rumah.
Kemudian, memberlakukan jam malam serta meniadakan shalat jumat berjemaah untuk sementara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Warga Padang Didenda Sediakan 2 Masker"
• Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh, Doa Memperoleh Ilmu yang Manfaat
• Ratusan Dokter dan Paramedis Bentrok dengan Polisi Anti Huru-Hara Akibat Protes Kekurangan APD
• Stres Dikucilkan dan Diteror Tetangga, Keluarga Pasien Positif Covid-19 Ini Ancam Bakar Rumahnya
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain
Berita Terkait