Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Ketua Mahkamah Agung Baru: Perjalanan M Syarifuddin Jadi Ketua MA Periode 2020-2025

Wakil Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial M Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahmakah Agung menggantikan Hatta Ali, Senin (6/4/2020).

Tribunnews
M Syarifuddin 

M Syarifuddin Wakil Mahkamah Agung terpilih sebagai Ketua MA menggantikan Hatta Ali.

TRIBUNJATENG.COM -- Pria kelahiran Batu Raja Sumatera Selatan, 17 Oktober 1954 ini kariernya nyaris terus menanjak sejak berkecimpung di dunia pengadilan.

Pernah menjadi Kepala Badan Pengawasan MA dan kemudian terpilih sebagai hakim agung tahun 2013.

Wakil Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial M Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahmakah Agung menggantikan Hatta Ali, Senin (6/4/2020).

Berdasar situs resmi Mahkamah Agung RI, hasil sidang Putaran Kedua memutuskan DR. HM Syarifuddin, SH., MH., resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020-2025.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Lagi Satu Orang PDP Asal Kabupaten Tegal Meninggal Dunia

HEBOH! Pemuda Curi Celana Dalam Wanita Warna Pink Tengah Malam Terekam Kamera CCTV

KISAH NYATA: Kisah Ada Zanusso, Nenek Berusia 104 Tahun Berhasil Sembuh dari Virus Corona

Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Terkait Pelepasan Narapidana di Tengah Wabah Virus Corona

Hakim Agung M. Syarifuddin meraih 32 suara unggul 18 suara dari pesaingnya Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang meraih 14 suara.

Syarifuddin terpilih dengan 32 suara suara pada putaran kedua.

Hatta Ali yang memimpin sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA mengesahkan terpilihnya Syarifuddin.

Hatta menuturkan, berdasarkan Pasal 7 huruf 1, ketentuan keputusan ketua MA, nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua, langsung ditetapkan sebagai ketua MA terpilih.

"Maka calon ketua MA tersebut, ditetapkan sebagai ketua MA terpilih," kata Hatta yang kemudian mengetuk palu.

Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan melaporkan, Syarifuddin mendapatkan 32 kartu suara.

Disusul Andi Samsan Nganro yang mendapatkan 14 suara.

Seluruh hakim yang memiliki hak dipilih dan memilih menggunakan haknya.

"Suara tidak sah nol, abstain satu, total suara 47," kata Ketua Panitia Penyelenggara.

Diketahui pada putaran pertama, sebanyak enam nama hakim mendapatkan suara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved