Berita Pencurian
KRONOLOGI Siswa SMA Curi Mobil Eks Kapolda Bintang 3, Pelaku : Saya Mencuri untuk Dipakai Sendiri
Sungguh berani, siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya berinsial R (16) ini dengan lihai mencuri sepeda motor dan mobil.
Petualangan R melakukan rentetan pencurian kendaraan ini, berawal dari aksinya membawa sepeda motor Yamaha Xride ke tempat pencucian motor di Ciamis.
Hukuman
Setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya, yang melakukan rentetan pencurian sepeda motor dan mobil, pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menjeratnya dengan pasal penipuan.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolres, Senin (6/4/2020), mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan.
Karenanya, kata Yusuf, pihaknya berencana menjerat tersangka R dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan ancaman hukuman penjaranya, maksimal empat tahun.
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap R serta sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan. Makanya kami jerat dengan pasal 378 KUHP," ujar Yusuf.
Bunyi pasal 378 KUHP tersebut di antaranya, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya
atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Jika menyimak bunyi pasal 378 KUHP, kata Yusuf, perbuatan R cocok diterapkan dengan pasal tersebut.
Yaitu tipu muslihat, rangkaian kebohongan serta menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNJABAR)