Wabah Virus Corona
8 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama Penerapan PSBB di Jakarta Mulai 10 April
Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan perkantoran dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB.
"Untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).
• Pengakuan Penggali Kubur Jenazah Pasien Virus Corona: Ketika Ambulans Tiba, Jantung Berdegub Cepat
• Buruan, Ini Beberapa Program Resmi Telkomsel Bagi Para Pelanggan di Tengah Pandemi Virus Corona
• Temuan Para Ilmuwan Terbaru Ada 5 Kelemahan Virus Corona dan Karakteristiknya
• Bisnisnya Kena Imbas Virus Corona, Daniel Mananta: Mungkin Masih Bisa Nafas 6 Bulan ke Depan
Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi.
Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.
"Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
Keempat, sektor komunikasi juga beroperasi secara normal.
"Komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan seperti biasa," ungkap Anies.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal.
Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang.
Ketujuh, sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail.
"Contohnya toko klontong yang memberikan kebutuhan warga," kata Anies.
Sektor kedelapan adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.