Wabah Virus Corona
8 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama Penerapan PSBB di Jakarta Mulai 10 April
Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Adapun, Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.
Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Setelah Jakarta berstatus PSBB, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi enam hal, yakni kegiatan sekolah dan tempat kerja; kegiatan keagamaan; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; moda transportasi; dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta: Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor Usaha"
• Takut karena Yakin Terinfeksi Virus Corona, Robbie Williams: Saya Akhirnya Berlutut dan Berdoa
• Jelang Malam Nisfu Syaban Malam Pengampunan Dosa, Berikut Amalan, Doa dan Sholat yang Dikerjakan
• ODP Virus Corona Brebes Meninggal Seusai Mudik dari Jakarta, Penggali Kubur Pakai Jas Hujan dan Helm
• BREAKING NEWS, 2 Pasien Dinyatakan Positif Corona di Demak, Pulang dari Jakarta, Sekda: Status Siaga