Wabah Virus Corona
2 Warga Amerika Dijerat Pasal Terorisme, Klaim Sengaja Sebar Virus Corona: Dianggap Senjata Biologis
Dua orang di AS dijerat dengan pasal terorisme setelah mereka mengklaim dengan sengaja menyebarkan wabah Covid-19.
2 Warga Amerika Dijerat Pasal Terorisme, Klaim Sengaja Sebar Virus Corona: Dianggap Senjata Biologis
TRIBUNJATENG.COM, WASHINGTON DC - Menyebarkan virus corona di Amerika Serikat dianggap menyebarkan senjata biologis.
Dua orang di AS dijerat dengan pasal terorisme setelah mereka mengklaim dengan sengaja menyebarkan wabah Covid-19.
Kini, virus corona dianggap sebagai " senjata biologis".
• Janda Ini Kaget Saat Cek Calon Suaminya di Kodim Pemalang, Tidak Ada Nama Kapten Rendi
• Perawat RSUP Kariadi Semarang Meninggal karena Corona, Dimakamkan Dekat Dengan Makam Ayahnya
• TNI-Polri Tangkap Pemasok Sembako KKB Papua, Ternyata Juga Penyelundup Amunisi
• Fakta di Balik SA Tipu Driver Ojol Mulyono, Pelaku Ditolak Keluarga dan Kini Dikarantina di Solo
Sehingga siapa pun yang mengaku menyebarkannya bisa dijerat melakukan teror.
Salah satunya adalah James Jamal Curry, sengaja batuk di lengan polisi ketika dia ditangkap karena melakukan kekerasan domestik pada 27 Maret di Florida.
"Yah, saya terinfeksi Covid-19," kata pria 31 tahun kepada polisi yang menangkapnya, sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadilan.
Dia sempat dibebaskan setelah membayar sejumlah jaminan keesokan harinya.
Tetapi, aparat dipanggil kembali karena dia diduga melanggar perintah pengadilan dengan mendekati korban.
Dilansir Sky News Kamis (9/4/2020), kali ini petugas kembali menangkapnya
. Bedanya, kali ini terdapat perlawanan dari Curry.
Dia beberapa kali membenturkan kepalanya di jendela mobil patroli, dan sempat dua kali meludahi polisi perempuan hingga mengenai mulut.
Polisi berpangkat Sersan itu kemudian menyapu air liur itu dari mukanya, di mana dia melihat darah.
Curry juga mengancam bakal membunuhnya.
Begitu penegak hukum memakaikan hood ke kepalanya untuk mencegah dia meludah lagi, Curry mengaku mengidap Covid-19 dan akan menularkannya.
Curry akhirnya mendapat pemeriksaan, di mana hasilnya adalah negatif setelah kepolisian mendapatkan izin untuk memeriksanya.
Dia dijerat dengan menyebarkan senjata biologis, yang terbukti palsu, dan terancam lima tahun di penjara federal jika terbukti bersalah.
Sementara kasus kedua terjadi di Texas, di mana pelaku adalah pria berusia 39 tahun yang juga dijerat dengan pasal terorisme.
Christopher Charles Perez di Facebook mengklaim, dia sudah membayar orang untuk menyebarkan virus corona di supermarket kawasan San Antonio agar tak didatangi pengunjung.
Begitu mendapat laporan tersebut, polisi segera menggelar penyelidikan, di mana mereka mendapati laporan tersebut palsu dan tak ada yang terinfeksi.
Dakwaan itu muncul dua pekan setelah jaksa penuntut federal seantero AS diinstruksikan agar mendakwa orang yang mengaku menyebarkan wabah dengan pasal aksi teror.
Berdasarkan klasifikasi dari Kementerian Kehakiman AS, virus itu bisa digunakan sebagai senjata dalam bioterorisme untuk menebarkan ketakutan.
"Ancaman menggunakan Covid-19 sebagai senjata melawan Amerika tidak akan bisa diterima," kata Wakil Jaksa Agung Jeffrey Rosen.
Lebih dari 430.000 orang di seluruh Negeri "Uncle Sam" kini terpapar virus corona, dengan hampir 15.000 di antaranya meninggal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di AS, Siapa Pun yang Mengancam Menyebarkan Covid-19 Dijerat Pasal Terorisme"
• Kisah Sukarsih Asal Pati Pasien Sembuh Corona di Kudus, 3 Cara Ini Dilakukan Tim Medis Biar Sembuh
• Tak Mau Jalani Karantina 14 Hari, 2 Pemudik Tiba di Solo Pilih Balik Lagi ke Cirebon dan Surabaya
• BREAKING NEWS: 3 Warga Kabupaten Pekalongan Dinyatakan Positif Corona, Pulang dari Jakarta dan Bali
• Peringatan Keras Kapolri Dilarang Blokade Jalan yang Ganggu Distribusi Logistik Selama PSBB