Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Banyumas Perpanjang Masa Tanggap Penanggulangan Wabah Virus Corona hingga 29 Mei 2020

Pemkab Banyumas memperpanjang masa pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran virus corona di wilayahnya.

TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Bupati Banyumas, Achmad Husein di Ruang Jaka Kaiman Pendopo Sipanji, Purwokerto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemkab Banyumas memperpanjang masa pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran virus corona di wilayahnya.

Masa perpanjangan penanggulangan dan penghentian penyebaran Covid-19 berdasarkan keputusan bupati ini mulai 5 April-29 Mei 2020.

"Ya, benar sudah diperpanjang," ujar Bupati Achmad Husein kepada TribunBanyumas.com (grup Tribunjateng.com), Rabu (8/4/2020).

Glenn Fredly Meninggal, Peti Jenazahnya Dibungkus Plastik Saat Dibawa Keluar Rumah Sakit

Detik-detik Jerit Kesedihan Ratusan Pegawai Ramayana Depok Pecah saat Tahu Kena PHK, Videonya Viral

Bella Shofie Pamer Topi Anti Virus Corona: Corona Please Go Away, Udah Kangen Ngemall!

UPDATE Pasien Positif Corona Bertambah 1 di Pati

Ada beberapa poin kebijakan yang mesti dipatuhi seluruh warga masyarakat Banyumas.

Di antaranya wajib membatasi dan mengurangi kegiatan yang berkerumun, berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan.

Tetap tinggal di rumah masing-masing dan memastikan seluruh anggota keluarga tidak keluar rumah.

Kecuali untuk hal-hal yang mendesak dan amat penting serta wajib menggunakan masker.

Kemudian menunda atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak seperti acara hajatan pernikahan, majelis-majelis taklim atau kegiatan lain.

Warga juga diimbau sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir dan atau selalu membawa hand sanitizer, baik di lingkungan keluarga, kantor atau masyarakat.

Tidak kalah penting adalah tetap menjaga jarak (physical  distancing) dengan sesama warga minimal 2 meter dengan tidak bersalaman atau bersentuhan secara fisik.

Para pekerja diharapkan dapat bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah tanpa mengurangi efektivitas, produktivitas dan nilai kerja, belajar dan beribadah.

Kemudian meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan segera membersihkan rumah, lingkungan dengan gerakan hidup sehat (Germas).

Apabila ada tamu dari luar negeri atau daerah terjangkit Covid-19 segera melaporkan secara berjenjang kepada ketua RT/ketua RW/kelurahan/fesa setempat.

Tetap saling mengingatkan pada semua warga untuk berdisiplin mencegah penyebaran Covid-19, serta senantiasa berdoa demi kesehatan, keamanan.

Patuh dan taat mengikuti anjuran dan seruan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pimpinan unit kerja, tokoh masyarakat dan tokoh agama masing-masing.

Kepada lingkungan kantor di semua tingkatan agar memberdayakan petugas keamanan dan kebersihan.

Hal itu untuk mengawal dan mengawasi kegiatan para pegawai di unit kerjanya dengan mengingatkan untuk cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ke ruangan.

Tempat kerja seperti kantor atau tempat ibadah dan unit-unit organisasi sosial-ekonomi, seperti rumah makan, hotel, sarana olah raga, tempat rekreasi, pasar, dan yang lainnya, akan dijaga bersama-sama antara aparat TNI dan Polri bersama Satpol PP. (TribunBanyumas/jti)

Ojol Asal Pringapus Meninggal di Depan Apotik Jalan Wahidin Semarang, Punya Riwayat Sakit Jantung

Hati Saya Hancur Lihat Anak 7 Bulan Menderita di Bangsal, Ujar Shikha yang Jadi Relawan Virus Corona

PDP Corona Meninggal di RS Elisabeth Semarang, Keluarga Pertanyakan Penetapan Status PDP

BREAKING NEWS, 2 Pasien Dinyatakan Positif Corona di Demak, Pulang dari Jakarta, Sekda: Status Siaga

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved