Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

ICW Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly yang Sering Bikin Kontroversi, Kurnia : Presiden Menikmati

Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak Presiden Joko Widodo segera mencopot Yasonna Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM.

Editor: galih permadi
Kompas.com
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasona Laoly menjelaskan ketentuan itu berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak. 

Apalagi, lanjut Kurnia, DPR dan pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).

Kurnia memandang Jokowi perlu bersikap tegas untuk membatalkan RUU PAS, karena dianggap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

Ia menilai substansi RUU PAS secara umum memberikan keringanan hukuman bagi narapidana korupsi.

"Artinya perspektif negara lagi-lagi tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi," ujarnya.

Konflik dengan Najwa

Najwa Shihab kembali menyinggung nama Menkumham Yasonna.

Trending topik di Twitter dengan tagar Najwa Shihab, Senin (6/4/2002) dengan 2981cuitan. Ada apa gerangan dengan presenter Mata Najwa ini? 

Penulusuran Wartakotalive.com lewat twitter dan Instagram Najwa Shihab, ada pesan yang disampaikan lewat Presiden Jokowi untuk Menkumham Yasonna.

Clear. Terima kasih Pak @jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi.

Reposted from @narasinewsroom Presiden Jokowi mengatakan pembebasan napi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas hanya untuk napi tindak pidana umum, bukan koruptor. Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020).⁣

Sebelumnya, isu pembebasan napi koruptor mengemuka ketika Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan usulan revisi PP no. 99 tahun 2012 di dalam rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR RI pada 1 April 2020.⁣

Revisi PP ini, menurut Yasonna, adalah langkah Kemenkumham mengambil langkah darurat pencegahan virus corona di lapas yang melebihi kapasitas.⁣

Rencana ini mengundang kritik dari berbagai kelompok masyarakat atas usulan pembebasan napi korupsi yang menggunakan isu virus corona.⁣

Belakangan, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan kembali bahwa napi koruptor memungkinkan untuk dibebaskan namun dengan kriteria dan syarat yang begitu ketat: berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.⁣

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly rupanya terpantik dengan kritikan yang dilayangkan oleh presenter Najwa Shibab.

Najwa, sebelumnya melalui video produksi Narasi TV, mempertanyakan kebijakan Yasonna yang akan membebaskan narapidana, termasuk 300 napi koruptor berusia 60 di atas 60 tahun dengan alasan pandemi Covid-19.

Najwa beranggapan, napi korupsi akan lebih aman ketika berada di dalam penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved