Ramadhan 2020
Ulama di Jateng Belum Sepakat Salat Tarawih di Rumah
Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabahCovid-19, untuk meniadakan Salat Ied dan Tarawih di masjid, atau hanya bisa dilakukan di rumah, belum disepakati para ulama di Jawa Tengah.
Para ulama dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng dan perwakilan ulama dan ormas Islam di Jateng pada Selasa (7/4).
Dalam rapat tersebut, ormas Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah belum sepakat kegiatan keagamaan saat Ramadan dihilangkan.
"NU dan Muhammadiyah masih belum sepakat Salat Ied dan Tarawih ditiadakan. Masih ada sedikit perbedaan pendapat," kata Ketua MUI Jateng, Ahmad Daroji, Rabu (8/4).
• PSK Asal Tegal Berusia 52 Tahun Diamankan Satpol PP Banjarbaru, Inilah Tarifnya Sekali Kencan
• Inilah Sosok 3 Jenderal Polisi Kandidat Kursi Penindakan KPK, Polri : Kami Serahkan ke KPK
• Sebelum Meninggal, Glenn Sempat Bagikan Momen Kelahiran Putrinya
• Chord Kunci Gitar Lagu Kasih Putih yang dinyanyikan Glenn Fredly, Lengkap dengan Chord
Kedua ormas tersebut, lanjutnya, berpendapat, ketika salat Ied dan Tarawih dilakukan di rumah, Ramadan terasa sepi karena tidak ada syiar Islam di masjid.
"Pas rapat koordinasi, ada yang beranggapan tradisi Ramadan akan hilang jika kegiatan ibadah dilakukan di rumah," jelasnya.
Menurutnya, masih ada perbedaan dalam penerjemahan instruksi dari Menteri Agama (Menag) tersebut.
Pihaknya sengaja mengundang perwakilan ormas Islam dalam rapat koordinasi tersebut untuk mendengarkan pendapat perwakilan ulama dan ormas.
Meskipun demikian, perwakilan ulama dan ormas Islam akan diundang 9 hingga 10 hari lagi untuk menyatukan pendapat.
"Kami memahami masing-masing ormas. Karena itu, kami akan bertemu lagi untuk menyamakan pendapat dan menemukan keputusan bersama," terangnya.
Meskipun tidak sama persis apa yang diinstruksikan pusat, ia berharap apa yang diputuskan untuk disepakati menjadi solusi bersama yang terbaik.
Ormas dan ulama Jateng juga mengusulkan agar masjid tetap mengumandangkan azan dan membaca Alquran atau tadarusan tetap digelar di masjid.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabahCovid-19.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4).
Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ribuan-orang-tunaikan-salat-tarawih-di-majt_20180914_112620.jpg)