Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Prosedur Mencairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK, Ini Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

tribunjateng/dok
ILUSTRASI uang rupiah 

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

8. Kartu NPWP

Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.

Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.

Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.

Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/, bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selesi mengunggah dokumen kamu baru bisa memilih cara pencairan dana, apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.

1) Pencairan via Online

Apabila seluruh dokumen diisi lengkap termasuk formulir pengajuan pencairan dana JHT diisi dengan data-data yang valid, maka peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam email itu dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Selain itu, peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved