Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Polda Jateng Tangkap Trio Pak RT dkk Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Ungaran

Polda Jateng amankan 3 orang dianggap provokator penolakan pemakaman perawat korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
IST
ILUSTRASI - Ketua RT Sewakul minta maaf terkait penolakan jenazah perawat di Ungaran 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020) ini.

Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenasah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Sedianya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Suwakul, Kamis (9/4/2020).

Luhut Pandjaitan Terpukul Anaknya Menangis Lihat Dia Masuk Kamar: Uli Tidak Kenali Saya

Menoklak Diisolasi, PDP Corona Klaster Ijtima Jamaah Tabligh Ngamuk Ancam Perawat dan Dobrak Pintu

Update Corona 11 April di 34 Provinsi: Jateng, DIY, Jabar, DKI Jakarta, Jatim, Bali hingga Sulawesi

Misteri Suara Dentuman Dikira Gunung Anak Krakatau, Mbah Rono: Terus Terang Saya Tidak Tahu

Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman jenasah korban corona pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif.

Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum.

Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.

Dia menuturkan, tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).

Mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.

Informasi yang diperoleh, seorang di antaranya merupakan ketua RT. 

Satu lagi merupakan pengurus RT. 

Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved