Berita Selebritis
Hari Ini Vonis Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Digelar Secara Telekonfrensi.
Hari ini, Senin (13/4/2020) hari kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Hari ini, Senin (13/4/2020) hari kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru.
Nasib trio ikan asin yang dilaporkna Fairuz A Rafiq ini akan diputuskan dalam sidang putusan atau vonis hari ini.
Karena kondisi wabah virus corona atau covid-19, sidang pun akan kembali digelar secara telekonfren.
Ketiga terdakwa akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya sembari mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).
"Iya mas, sidang Galih Ginanjar cs hari ini dengan agenda putusan masih secara teleconfrence," kata Sugiyarto.
"Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metrojaya. Target waktu kita sidang pukul 13.00 WIB," lanjutnya.
Jelang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat klienya itu. Sugiyarto mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan Galih.
Apabila hasil putusannya tak sesuai harapan. Pihak Galih Ginanjar siap mengajukan upaya hukum lainnya.
"Sudah berkomunikasi, mas Galih biasa saja Mas," katanya.
"Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya mas," ujarnya.
Sekedar info Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3.5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
• BREAKING NEWS: Dua Warga Sragen Positif Virus Corona, Bupati Yuni Tetapkan KLB
• KISAH NYATA : Perjuangan Pasien Sembuh Virus Corona Setelah Dikabarkan Dirinya Meninggal Dunia
• Inilah Sosok Anisha Isa Calon Mantu Sultan Bolkiahkah? Bukan Orang Sembarangan
• DETIK-DETIK Pasien PDP Covid-19 Ngamuk di Ruang Isolasi, Nekat Pecahkan Kaca dan Ancam Perawat
Sementara untuk pasangan Pablo Benua dan Rey Utami mendapat tuntutan yang lebih ringan, Pablo dituntut 2.5 tahun dan Rey 2 tahun penjara.
Dari Obrolan untuk Konten Youtube hingga ke meja hijau
Kasus penghinaan di media sosial atau ikan asin ini bermula dari obrolan di konten Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel.