Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ingin Bikin Rusuh Indonesia, Kelompok Kill The Rich dengan Anarko Diselidiki Polisi

Polisi masih mendalami keterlibatan tiga orang yang diamankan Satreskrim Polres Banjar terkait vandalisme mengarah kerusuhan

Editor: galih permadi
tribunjabar/mega nugraha
Pelaku vandalisme provokatif mengajak membunuh orang kaya "Kill The Rich" di Kota Bandung sudah ditangkap polisi Polrestabes Banjar. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - ‎Dua kelompok Kill The Rich dan Anarko ingin membuat rusuh Indonesia.

Polisi masih mendalami keterlibatan tiga orang yang diamankan Satreskrim Polres Banjar terkait vandalisme atau corat-coret provokatif mengarah pada kerusuhan.

Pendalaman itu untuk menentukan keterlibatan tiga orang itu dengan jaringan kelompok berhaluan anarki.

Ini Resep Minuman Jahe Sirih dari Bima Arya Walikota Bogor yang Sembuh dari Corona

3 Pemuda Bikin Vandalisme Kill The Rich Bunuh Orang Kaya Ditangkap Polisi, Terinspirasi Film Joker

Bima Arya Sembuh Corona, Walikota Bogor Rutin Minum Air Rebusan Jahe dan Sirih Merah Selama di RS

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 1 Keluarga Tersambar Petir Saat Petik Alpukat, Mereka Terpental

"‎Kalau dari yang mereka sampaikan ada simbol-simbol Anarko tapi akan kami dalami," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2020).

Tiga orang yang diamankan itu terliba corat-coret di fasilitas umum seperti tulisan "Kill The Rich " atau bunuhlah orang kaya.

Dalam aksinya, mereka terinspirasi film Joker.

"Nah, motifnya seperti apa itu juga sedang didalami. Kalau berhaluan Anarko pasti ditindak," ucapnya.

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menambahkan, awalnya polisi mengamankan empat orang namun tiga ditetapkan tersangka.

"Yang bersangkutan ditahan. Mereka menggunakan pilox dan melakukan penghasutan atau penghinaan pada pemerintah, aparat keamanan melalui vandalisme yang salah satunya bertuliskan "Kill The Rich"," ujar Kapolres.

Dari empat orang yang diamankan, tiga ditetapkan tersangka Pasal 160, 207 KUH Pidana dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku melakukan aksinya pada akhir Maret sebanyak dua kali dan awal April satu kali. Pelaku terinspirasi dari film Joker," ujarnya.

Saat diamankan di rumahnya masing-masing, sejumlah barang disita.

Yakni dua cat semprot, empat ponsel, dua sepeda motor, dan sejumlah buku bacaan milik tersangka.

Yakni buku Negeri Para Bedebah karangan Tere Liye, buku berjudul Syekh Siti Jenar, dan buku karangan Bertrand Russel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved