Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta, Pengamat: Sangat Kontradiktif

Kemenhub mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.

Meski menjadi angin segar, tetapi izin tersebut juga menuai pro dan kontra.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bahwa dalam penerapannya, ojek berbasis aplikasi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.

Menanggapi soal pertentangan tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irwati menjelaskan, aturannya tidak bertentangan dengan regulasi PSBB ataupun yang dikeluarkan Kemenkes, karena tetap berkaitan dengan protokol yang ada.

"Pertama, saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak Provinsi DKI," ucap Adita kepada wartawan dalam konferensi pers melalui video, Minggu (12/4/2020).

"Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika, tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," kata dia.

Tak hanya itu, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhun) Umar Aris juga mengatakan hal yang sama.

Menurut dia, apa yang diatur dalam Pemenhub tidak berseberangan dengan regulasi PSBB yang ada, baik dari Kemenkes maupun Pergub Pemprov DKI Jakarta.

Umar menjelaskan, pada Pasal 11 huruf (c) dijelaskan bahwa angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Aritnya, ojek online tidak boleh bawa penumpang dan hanya untuk barang sesuai dengan ketetapan yang ada.

Namun, di pasal yang sama pada huruf (d) dijelaskan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi :

1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

3. Menggunakan masker dan sarung tangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved