Wabah Virus Corona
Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta, Pengamat: Sangat Kontradiktif
Kemenhub mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.
"Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," tambah Djoko.
Aturan dalam Permenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan ojek online tetap mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu selama wabah Covid-19.
Keadaan yang dimaksud yakni untuk memenuhi kebutuhan logistik dan mengantar penumpang yang bekerja di sektor-sektor yang tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti pekerja di sektor kesehatan.
"(Dibolehkan) dalam keadaan adanya kebutuhan masyarakat yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah di bidang yang diperbolehkan di aturan PSBB dan untuk memenuhi kebutuhan logistik rumah tangga," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Selain itu, ojek online yang mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu harus menaati protokol kesehatan.
Protokolnya, mendisinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan; menggunakan masker dan sarung tangan; serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permenhub soal Ojol Boleh Bawa Penumpang Dinilai Langgar Esensi Physical Distancing" dan "Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta"