Wabah Virus Corona
Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta, Pengamat: Sangat Kontradiktif
Kemenhub mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk beroperasi dengan membawa penumpang dalam masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Pasal 11 poin d.
Meski menjadi angin segar, tetapi izin tersebut juga menuai pro dan kontra.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB disebutkan bahwa dalam penerapannya, ojek berbasis aplikasi hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang, artinya tidak boleh membawa penumpang.
Menanggapi soal pertentangan tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irwati menjelaskan, aturannya tidak bertentangan dengan regulasi PSBB ataupun yang dikeluarkan Kemenkes, karena tetap berkaitan dengan protokol yang ada.
"Pertama, saya tekankan bila Permenhub ini disusun dengan melibatkan semua unsur terkait, bahkan bersama Kemenkes dan pihak Provinsi DKI," ucap Adita kepada wartawan dalam konferensi pers melalui video, Minggu (12/4/2020).
"Ini satu hal untuk bisa terintegrasi dan konsisten dengan peraturan sebelumnya, memang ada dinamika, tapi ada kebutuhan juga dari masyarakat yang kemudian kita akomodasikan melalui Permenhub ini," kata dia.
Tak hanya itu, Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhun) Umar Aris juga mengatakan hal yang sama.
Menurut dia, apa yang diatur dalam Pemenhub tidak berseberangan dengan regulasi PSBB yang ada, baik dari Kemenkes maupun Pergub Pemprov DKI Jakarta.
Umar menjelaskan, pada Pasal 11 huruf (c) dijelaskan bahwa angkutan roda berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Aritnya, ojek online tidak boleh bawa penumpang dan hanya untuk barang sesuai dengan ketetapan yang ada.
Namun, di pasal yang sama pada huruf (d) dijelaskan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi :
1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
3. Menggunakan masker dan sarung tangan.
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Kedua, pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan Covid-19, bukan hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, ojek online, wajib hukumnya mengakomodasikan. Semua referensi itu sudah kami baca dan diatur dalam batang tubuh Permenhub," ucap Umar.
"Tetapi, dalam struktur hukum, ada tanggung jawab kementerian juga yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi transportasi. Kewajiban akomodasi ini sepanjang protokol-protokol kesehatan tidak diabaikan," kata dia.
Lebih lanjut, Umar mengatakan, melalui aturan tersebut, Kemenhub juga membuka peluang penindakan ketika pihak kepolisian menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dari ojek online di daerah PSBB yang tak memenuhi huruf (d).
Dinilai langgar Esensi Physical Distancing
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 harus segera dicabut dan direvisi.
Peraturan ini dinilai sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik).
Menurut dia, aturan yang dibuat jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.
"Hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengenyampingkan kepentingan bisnis," ucap Djoko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).
Ia menjelaskan, banyak aturan tentang physical distncing yang sebelumnya sudah selaras yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu ada juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang semuanya saling mendukung.
"Meskipun awalnya ada permintaan untuk membolehkan ojek online (daring) mengangkut orang. Ketegasan Kementerian Kesehatan patut dipresiasi untuk tidak mengabulkan permintaan itu," jelas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini.
Di Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, bahwa ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik (physical distancing).
"Justru ada kesan ambigu di Permenhub yang menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Ia lalu mendesak agar peraturan ini segera dicabut agar tidak membingungkan penerapan di lapangan.
"Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," tambah Djoko.
Aturan dalam Permenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan ojek online tetap mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu selama wabah Covid-19.
Keadaan yang dimaksud yakni untuk memenuhi kebutuhan logistik dan mengantar penumpang yang bekerja di sektor-sektor yang tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti pekerja di sektor kesehatan.
"(Dibolehkan) dalam keadaan adanya kebutuhan masyarakat yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah di bidang yang diperbolehkan di aturan PSBB dan untuk memenuhi kebutuhan logistik rumah tangga," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Selain itu, ojek online yang mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu harus menaati protokol kesehatan.
Protokolnya, mendisinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan; menggunakan masker dan sarung tangan; serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permenhub soal Ojol Boleh Bawa Penumpang Dinilai Langgar Esensi Physical Distancing" dan "Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta"