Berita Semarang
Penolak Pemakaman Jenazah Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Dewan Pembina Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Dr. Bernard L tanya juga mengemukakan bahwa kematian adalah salah satu keprihatinan terdalam manusia.
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: m nur huda
Istimewa
Diskusi bertemakan fenomena penolakan jenazah Covid-19 yang diadakan Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang yang tayang di akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum
Jenazah kemudian kembali disterilisasi dengan disemprot, dan ditutup plastik.
Jika si jenazah itu Muslim maka akan dikafani, jika non Muslim, Hastry menyebut biasanya ada keluarganya yang titip baju untuk dipakaikan ke jenazah.
“Jika semua tahapan itu sudah dilakukan, akan aman ketika dikuburkan. Karena proses pembusukan, ibaratnya akan hancur bahasa awamnya, tubuh atau inang dari virus tersebut.
Satu bulan hancur, menyatu dengan tanah setelah dua bulan, tiga bulan, akan terserap oleh tanah, ya sudah tidak akan menular lagi, virusnya akan berhenti. Tidak mungkin dia terus nempel di tanah, lewat air, berkembang biak, replikasi, tidak,” jelasnya.(ifp)