Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penolak Pemakaman Jenazah Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Dewan Pembina Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Dr. Bernard L tanya juga mengemukakan bahwa kematian adalah salah satu keprihatinan terdalam manusia.

Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: m nur huda
Istimewa
Diskusi bertemakan fenomena penolakan jenazah Covid-19 yang diadakan Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang yang tayang di akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum 

Jenazah kemudian kembali disterilisasi dengan disemprot, dan ditutup plastik.

Jika si jenazah itu Muslim maka akan dikafani, jika non Muslim, Hastry menyebut biasanya ada keluarganya yang titip baju untuk dipakaikan ke jenazah.

“Jika semua tahapan itu sudah dilakukan, akan aman ketika dikuburkan. Karena proses pembusukan, ibaratnya akan hancur bahasa awamnya, tubuh atau inang dari virus tersebut.

Satu bulan hancur, menyatu dengan tanah setelah dua bulan, tiga bulan, akan terserap oleh tanah, ya sudah tidak akan menular lagi, virusnya akan berhenti. Tidak mungkin dia terus nempel di tanah, lewat air, berkembang biak, replikasi, tidak,” jelasnya.(ifp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved