Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Contohkan Kasus Suwakul, Mabes Polri: Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Corona Ada Sanksinya

Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak siapapun yang menghalangi pemakaman jenazah pasien korban corona.

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Akbar Hari Mukti
Karangan bunga di TPU Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Minggu (12/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak siapapun yang menghalangi pemakaman jenazah pasien korban corona.

Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 sudah tercantum dalam undang-undang.

“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).

Hasil Swab Keluar Terlambat Bikin Geger, Jenazah Ojol Terlanjur Dimakamkan & Tahlilan 7 Hari

Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan Pada 23 April 2020 dengan Teleconference

Kerajaan Arab Saudi Larang Sholat Tarawih di Masjid Selama Masih Ada Wabah Virus Corona

30 Orang di Salatiga Terjangkit DBD, Sebagian Anak-anak

Ratu Tisha Mundur dari Sekjen PSSI Setelah Dikritik Dua Ketua Umum di DPR

Artis Senior Tio Pakusadewo Ditangkap atas Kasus Narkoba Lagi

Argo pun mencontohkan kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Pada Sabtu (11/4/2020), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19.

Ketiga tersangka yang diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Argo pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi publik.

“Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ucap dia.

Selain itu, menurut Argo, polisi terus melakukan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat.

“Mengkomunikasikan kepada warga, mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan,” ujar Argo.

Pemakaman perawat korban corona dipindah

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang terduga sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dengan pasal berlapis.

Mereka bertiga telah dibawa personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng pada Sabtu (11/4/2020) ini sekira pukul 15.00 WIB.

Ketiga orang itu ditangkap karena dianggap memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved